Dianggap Jadi Pemicu Banjir Jabodetabek, Puluhan Vila di Puncak Disegel

Minggu, 09 Maret 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Penyegelan sejumlah vila yang disinyalir memicu banjir terus berlangsung. Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN telah menyegel empat vila karena berdiri di lahan hutan produksi di Puncak Bogor, Jawa Barat.

Penyegelan dilakukan untuk menyelamatkan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung sebagai kawasan resapan air. Empat lokasi penyegelan merupakan vila dan resort yang berada Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

“Ini upaya kami mengevaluasi dan melihat kembali bangunan-bangunan ataupun kegiatan-kegiatan di hulu DAS Ciliwung," kata Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kementerian Kehutanan Yazid Nurhuda kepada wartawan di Puncak Minggu (9/3).

Baca juga:

Jabodetabek Banjir, Jokowi Sebut Pembangunan Tanggul Laut Raksasa Harus segera Dirampungkan

Dari empat lokasi, terdapat 10 bangunan vila yang berada di lahan hutan produksi dan lereng perbukitan.

Yazid menambahkan, penyegelan dilakukan dalam rangka menyelamatkan hulu Sungai Ciliwung sebagai daerah resapan air.

“Sehingga diharapkan ini bisa berjalan sesuai dengan fungsinya," kata Yazid.

Ia berasalan penyegelan bertahap dilakukan lantaran pihaknya kekurangan petugas di lapangan, sehingga penyegelan tersebut tidak dapat dituntaskan pada hari ini.

"Apabila itu sudah didapatkan informasi yang cukup, maka besok pun kami akan melakukan kegiatan yang sama di tempat yang lain," ucapnya.

Baca juga:

7 Jembatan Ambles Akibat Banjir Bandang Puncak, Kepala BNPB Janji Perbaikan Beres Sebelum Lebaran

Tim intelijen Kementerian Kehutanan tengah melakukan identifikasi terkait bangunan tersebut, sebelum nantinya akan dilakukan pemasangan plang penertiban terhadap seluruh bangunan.

Sebab, bangunan yang berdiri di atas DAS maupun hutan produksi dianggap menjadi salah satu faktor yang menyebabkan banjir di wilayah Jabodetabek beberapa waktu lalu.

Penyegelan pada hari ini diduga karena melanggar Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur pengelolaan hutan di Indonesia. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan