Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Di MK Ada Paman Gibran, Adian Sebut Hak Angket Solusi Ungkap Kecurangan Pemilu

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Februari 2024

MerahPutih.com - Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024. Berdasarkan situs resmi KPU per 20/2 pukul 20.16 WIB, tercatat perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran mencapai 58,72 persen.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu mengatakan, hak angket di DPR RI menjadi solusi untuk mengungkapkan berbagai kecurangan pada Pemilu 2024. Saat ini rakyat tidak lagi mempercayai lembaga negara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:

Anies Singgung Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu, Partai Koalisi Fokus Kawal Suara

"Pilihannya adalah hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Adian pada dialog spesial “Rakyat Bersuara: Suara Rakyat vs Sirekap” yang ditayangkan iNews TV, Selasa (20/2) malam.

Menurut Adian, sangat terbuka kemungkinan terjadi kecurangan pada pelaksaan pileg dan pemilu presiden pilpres. Berbagai dugaan kecurangan itu telah ditemukan rakyat dan partai politik (parpol), hanya saja bingung akan dilaporkan ke lembaga mana.

“Kecurangan itu tidak bisa hanya dilihat di angka-angka. Rakyat bingung. Parpol bingung. Ketemu kecurangan pemilu. Ngadu ke mana? MK ada pamannya. Lalu ke mana? Mau tidak mau pilihannya hak angket. Jika KPU, Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 atau Sirekap dan MK sudah tak bisa dipercaya, mau tidak mau rakyat hanya percaya dengan kekuatannya sendiri. Hati-hati loh itu. Hati-hati,” lanjutnya.

Adian yang dikenal sebagai aktivis 1998 menegaskan, DPR harus bertanggung jawab mengontrol produk undang-undangnya, apakah salah atau tidak. Parlemen, harus bertanggung jawab untuk setiap pengeluaran rupiah yang diteken dalam APBN. Dia menegaskan bahwa rangkaian kecurangan pada Pemilu 2024 tidak hanya berhenti dalam angka-angka.

Adian menyebut, perhitungan perolehan suara pada Sirekap bisa berubah dalam sehari. Dia menyebut dirinya kehilangan 470 suara. Peluang kecurangan pada pilpres akan lebih besar dibanding pileg karena jumlah kertas suara dan tempat pemungutan suara (TPS) lebih banyak.

“Kalau untuk 15 ribu TPS di Bogor bisa terjadi kecurangan. Peluang kecurangan lebih mungkin terjadi pada pilpres dengan 800 ribuan TPS,” katanya.

Anggota Komisi VII DPR ini pun menyinggung tanggung jawab negara dalam dugaan kecurangan Pemilu 2024. Menurutnya, angka perolehan suara yang dipublikasi KPU melalui Sirekap berubah-ubah dan ada penggelembungan.

Dia mempertanyakan apakah data yang dipublikasi Sirekap, termasuk kabar bohong (hoaks) atau bukan. Jika termasuk hoaks, maka ada sanksi karena menyebarkan kebohongan publik.

"Menurut saya harus ada langkah hukum ketika negara dianggap menyebarkan hoaks, karena data Sirekap itu tersebar kok. Artinya, harus ada langkah politik di parlemen," katanya.

PDI Perjuangan menyampaikan permasalahan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara C.Hasil. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Pon)

Baca Juga:

Tujuh Kasus Kematian Petugas Pemilu di Jakarta, 1.026 Sakit

Baca Artikel Asli