Di Gunungkidul, Pengedar Tembakau Gorila Diciduk Polisi
Rabu, 01 Maret 2017 -
Kepolisian Resor Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap tiga orang pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis tembakau gorila.
Guna mengelabuhi petugas, tembakau gorila sengaja dicampur dengan tembakau rokok biasa, kata Kepala Bagian Operasi Polres Gunungkidul Kompol Alal Prasetyo di Gunungkidul, Rabu (1/3).
Ia mengatakan polisi mengamankan TRD (25), warga Karangmojo, AES (23), warga Selang, Wonosari, dan TM (23), warga Serengan, Surakarta.
"Awalnya penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat terkait tindak perjudian dan minuman keras di wilayah Karangmojo, Gunungkidul," kata Alal.
Saat dikembangkan, polisi mendapati ada transaksi jual beli tembakau gorila oleh TRD. Petugas lalu melakukan penangkapan pada Senin (13/2). Dari pengembangan polisi kembali mengamankan AES. Lalu polisi kembali mengembangkan dan menangkap TM.
"Mereka (TRD dan AES) mendapat tembakau gorilla dari TM, warga Serengan Surakarta. Kami pun langsung melakukan penangkapan," terangnya.
Alal mengatakan dari tersangka TRD, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus rokok berisi lima batang tembakau gorilla, satu buah plastik klip berisi delapan batang lintingan tembakau gorila, dan uang tunai senilai Rp482ribu.
Polisi juga mengamankan barang bukti dari TM, petugas menyita sebanyak satu bungkus rokok merk LA yang berisikan satu bungkus plastik klip berisi tembakau gorilla dengan berat 4,443 gram. "Ketiganya sudah ditahan di polres," ucapnya.
Ia mengatakan ketiga tersangka terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan juga Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan golongan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kami meminta kerjasama masyarakat untuk mewaspadai tembakau gorila," imbaunya.
Sumber: ANTARA