Jejak MDMA di Helai Rambut Sang Istri Perwira

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 20 Februari 2026
Jejak MDMA di Helai Rambut Sang Istri Perwira

Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro.(foto: Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Sebuah koper yang mulanya dianggap sebagai rahasia keluarga kini berubah menjadi kotak pandora yang menghancurkan karier dan reputasi. Di balik dinding rumah pribadi di kawasan Tangerang, koper tersebut berpindah tangan atas dasar perintah dan rasa hormat pada jenjang kepangkatan.

Namun, helai demi helai rambut tidak bisa berbohong saat mesin laboratorium Puslabfor Bareskrim Polri mulai bekerja menyingkap tabir zat terlarang yang mengalir di dalam darah.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri secara menyebut Miranti Afriana (MA), istri dari mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terbukti positif mengonsumsi narkotika.

Tak sendirian, mantan anak buah sang suami, Aipda Dianita Agustina (DA), juga terjerat dalam hasil tes yang sama.

Baca juga:

Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri

“Dari hasil pendalaman terhadap MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika. Untuk itu penyidik melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (19/2).

Petaka Koper di Rumah Tangerang

Penyelidikan mengungkap bahwa drama ini bermula saat Miranti Afriana, atas instruksi suaminya, menghubungi Aipda Dianita untuk mengamankan sebuah koper dari kediaman pribadi mereka di Tangerang. Aipda Dianita yang merasa terikat oleh hierarki kepangkatan dan perintah istri atasan, mengambil koper tersebut tanpa kecurigaan awal.

Namun, koper itu rupanya berisi 'apotek terlarang' mulai dari sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, hingga pil Happy Five dan ketamin.

Brigjen Pol. Eko menjelaskan bahwa ketakutan akan relasi kuasa membuat Aipda Dianita tetap menyimpan barang tersebut.

“Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti,” jelas Eko.

Rekomendasi Rehabilitasi dan Ancaman Seumur Hidup

Meskipun hasil tes rambut menunjukkan keduanya aktif menggunakan ekstasi, Tim Asesmen Terpadu memberikan rekomendasi rehabilitasi bagi kedua wanita tersebut. Proses pemulihan kini tengah berjalan di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).

Namun, nasib berbeda harus dihadapi oleh AKBP Didik Putra Kuncoro yang telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan barang haram tersebut sejak pekan lalu.

Baca juga:

Komisi III DPR Soroti Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, Desak Hukuman Maksimal

Eks Kapolres Bima Kota tersebut kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Psikotropika.

"Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar," pungkas Eko

#Narkoba #Kasus Narkoba #Bandar Narkoba #Sindikat Narkoba #Peredaran Narkoba #Polri #Polisi #Polisi Nakal #Oknum Polisi #Perwira Polisi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Berita Foto
Polisi Bagikan Masker Gratis kepada Pengendara Motor Cegah Dampak Abu Vulkanik Krakatau
Polisi memberikan masker untuk cgeah dampak abu vulkanik kepada pengendara motor yang melintas di Kawasan Patung Pemuda, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 07 September 2026
Polisi Bagikan Masker Gratis kepada Pengendara Motor Cegah Dampak Abu Vulkanik Krakatau
Indonesia
Polisi Siagakan 299 Personel SAR Erupsi Gunung Anak Krakatau, Warga Butuh Bantuan Hubungi 110
Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Nazli Harahap menuturkan, personel yang disiapkan nantinya dapat digerakkan untuk mendukung pencarian dan pertolongan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 September 2026
Polisi Siagakan 299 Personel SAR Erupsi Gunung Anak Krakatau, Warga Butuh Bantuan Hubungi 110
Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Indonesia
Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Ditangkap terkait dengan perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga pada 2023.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
 Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Indonesia
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Gunung Sinabung kini masuk status level III siaga. Radius bahaya pun ditetapkan hingga 6 kilometer.
Soffi Amira - Selasa, 01 September 2026
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Bagikan