Dharma Pongrekun dan Noer Fajrieansyah Konsultasi Maju Sebagai Cagub DKI Independen

Senin, 06 Mei 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengaku telah menerima konsultasi dari dua tim calon gubernur (cagub) perseorangan atau independen dalam pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta pada 27 November 2024.

Keduanya yakni mantan Wakil Kepala BSSN Komjen (Purn) Dharma Pongrekun dan Bendahara Umum GP Anshor, Noer Fajrieansyah.

"Pertama dari tim Pak Darma Pongrekun, yang kedua kami hari ini menerima konsultasi dari tim pemenangan Noer Fajrieansyah dari TBF yang kami terima di KPU DKI," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya di KPU, Jakarta Pusat, Senin (6/5).

Baca juga:

KPU Prediksi Calon Independen Pilkada 2024 Sepi Peminat

Dody menerangkan, setiap calon gubernur perseorangan harus memenuhi syarat yang termaktub dalam undang-undang (UUD) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sesuai dengan aturan tersebut, batas minimal persyaratan yang harus dilengkapi oleh cagub perseorangan sampai dengan 12 Mei 2024 mendatang.

Persyaratan lain dari cagub independen yakni harus mengumpulkan 618.968 Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta dari 4 wilayah administrasi DKI Jakarta.

"Harus memenuhi dulu syarat dukungan minimal untuk di DKI Jakarta karena jumlah DPT-nya 8,2 juta, itu memerlukan dukungan 7,5 persen itu lebih kurang 618.968 dukungan yang harus tersebar di 4 kabupaten kota," urainya.

Baca juga:

KPU Ungkap Fenomena Minimnya Calon Kepala Daerah Independen Ikut Pilkada

Setelah menerima persyaratan cagub independen dalam masa pendaftaran 8 hingga 12 Mei, KPU DKI akan melakukan verifikasi administrasi cagub pada 13 Mei 2024. "Jadi kami akan cek terkait dukungannya maupun KTP-nya," paparnya.

Anggota KPU DKI Jakarta ini akan memastikan dokumen yang diajukan memenuhi syarat. Jika syaratnya sudah terpenuhi maka statusnya telah memenuhi syarat. Setelah verifikasi administrasi, KPU Provinsi DKI Jakarya akan melaksanakan verifikasi faktual.

"Yaitu kami akan turun ke lapangan memastikan apakah benar pendukung tersebut memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon tersebut," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan