Dewas KPK Tindak Lanjuti Dugaan AKBP Rossa 'Amankan' Gubernur Bobby, Tenggatnya 15 Hari

Rabu, 19 November 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan penyidik “mengamankan” Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara. Penyidik yang dilaporkan ke dewas KPK itu atas nama AKBP Rossa Purbo Bekti

“Selama 15 hari harus kami tindak lanjuti,” kata Ketua Dewas KPK Gusrizal, saat ditemui media di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11).

Menurut Gusrizal, Dewas KPK akan segera melakukan musyawarah untuk menentukan langkah berikutnya dalam menindaklanjuti laporan yang sudah masuk itu.

Baca juga:

AKBP Rossa Dilaporkan ke Dewan KPK terkait Dugaan Penolakan Penyidikan yang Menyentuh Bobby Nasution

Gusrizal menambahkan termasuk kemungkinan memanggil penyidik AKBP Rossa yang disebut dalam aduan diduga tidak memproses pemanggilan Bobby Nasution.

“Kami akan musyawarahkan dulu, apakah perlu dipanggil yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi atau bagaimana,” tandasnya, dikutip Antara.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka dari dua klaster proyek bernilai total Rp 231,8 miliar.

Baca juga:

Sehari Jelang Sidang Tuntutan, Rumah Hakim yang Minta KPK Hadirkan Gubernur Bobby Nasution Kebakaran

Para tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, PPK Heliyanto, serta dua pihak swasta Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang. Akhirun dan Rayhan diduga sebagai pemberi suap, sementara penerimanya adalah tiga pejabat di dua klaster proyek tersebut.

Namun hingga kini, KPK belum memanggil Gubernur Bobby Nasution yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dalam laporan masyarakat. Hakim Tipikor Medan juga sudah meminta KPK untuk menghadirkan Bobby sebagai saksi tetapi juga belum dilaksanakan hingga kini.

Pada Senin 17 November 2025 kemarin lusa, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (MAKI) resmi mengadukan Kepala Satuan Tugas KPK Rossa Purbo Bekti. MAKI menilai ada dugaan penghambatan proses hukum terkait penyelidikan yang berpotensi menyeret Bobby Nasution. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan