Dewas Harap Putusan MK Soal Penyadapan Perkuat Kinerja Penindakan KPK

Rabu, 05 Mei 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Dewas memberikan izin tertulis kepada KPK terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

"Dengan tidak adanya keharusan minta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (5/5).

Baca Juga

Lakukan Penyadapan, Penyidik KPK Tidak Perlu Izin Dewas

Hal senada dikatakan Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak menyebut Dewas tidak akan lagi menerbitkan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

"Tentunya kita harus menghormati putusan MK yang sejak diucapkan telah mulai berlaku dan selanjutnya Dewas tidak menerbitkan izin sadap, geledah dan sita lagi. Tiga tugas lain dari Dewas tetap dilaksanakan secara efektif," ujar Tumpak.

Tumpak mengaku belum mengetahui sejauh mana pengaruh putusan itu terhadap kerja KPK. Namun, dia berharap putusan itu semakin memperkuat kerja KPK dalam menindak korupsi.

"Tentang apakah KPK akan menjadi lebih kuat dengan dicabutnya tugas Dewas memberikan izin tersebut, tentunya kita lihat dalam pelaksanaannya ke depan. Harapannya tentu akan lebih baik," pungkas Tumpak.

KPK
Logo KPK. (Foto: Antara)

Sebelumnya MK menyatakan penyidik KPK tidak perlu izin dari Dewas dalam melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan untuk kepentingan penyidikan.

Hal tersebut disampaikan hakim konstitusi Aswanto saat membacakan pertimbangan dalam putusan perkara nomor 70/PUU-XVII/2019 mengenai uji materiil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Selasa (4/5).

"Tindakan penyadapan yang dilakukan pimpinan KPK tidak memerlukan izin dari Dewan Pengawas, namun cukup dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas," kata Aswanto di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/5)

Ketentuan yang mengatur penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan perlu mendapat izin dari Dewan Pengawas tercantum dalam Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47.

Tindakan penyadapan, kata Aswanto, memang sangat terkait dengan hak privasi seseorang. Maka, penggunaannya harus dengan pengawasan yang cukup ketat. Dengan demikian, penyadapan yang dilakukan KPK tidak boleh dipergunakan tanpa adanya kontrol atau pengawasan.

Kendati begitu, kontrol tersebut bukan dalam bentuk izin yang berkonotasi ada intervensi dalam penegakan hukum oleh Dewas kepada pimpinan KPK, atau seolah-olah pimpinan KPK menjadi subordinat dari dewan pengawas. (Pon)

Baca Juga

Novel dan Sejumlah Pegawai 'Dirancang' Tak Lulus Tes ASN, ICW: Untuk Bunuh KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan