Dewan PSI DKI Tolak Penarikan Tarif Parkir di Kantor Kelurahan hingga Wali Kota
Rabu, 23 April 2025 -
MerahPutih.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, August Hamonangan, meminta agar skema perluasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui tarif parkir tidak sampai membebani masyarakat, terutama yang berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Pada rapat Pansus Keparkiran di DPRD DKI Jakarta Selasa (22/04), muncul wacana mengenakan tarif parkir kepada masyarakat yang ingin membawa kendaraan ke kantor kelurahan, kecamatan, hingga wali kota. Menurut August, rencana tersebut bisa membebani masyarakat.
"Saya tadi mendengar beberapa pandangan menyampaikan kalau misalkan di kelurahan dikenakan parkir, di kecamatan, atau bahkan sampai wali kota, mohon maaf saya berpikir sebaiknya itu tidak dikenakan parkir, paling tidak baik di kelurahan maupun di kecamatan," ucap August.
Ia mengatakan, bahwa rencana tersebut mungkin masih bisa diterapkan di kantor-kantor wali kota karena pengunjungnya juga ada yang berasal dari kalangan ekonomi lebih mampu.
Baca juga:
Pramono Bertekad Berantas Parkir Liar di Tanah Abang, Segera Ditindak Tegas
Namun, kebijakan ini akan membebankan masyarakat kebanyakan yang datang ke kantor-kantor kecamatan dan kelurahan.
"Kalau tingkat wali kota mungkin kita bisa pahami ya, di situ katakanlah banyak kepentingan-kepentingan pengusaha yang datang, bukan masyarakat kecil," katanya.
Menurutnya, warga yang datang ke kantor-kantor kecamatan dan kelurahan lebih banyak berada dalam kondisi ekonomi kurang baik. Bahkan, warga datang ke tempat-tempat itu untuk mengurus bantuan sosial (bansos) yang diperlukannya.
Apabila warga dikenakan biaya parkir untuk memasukkan kendaraannya ke dalam kawasan tempat-tempat itu, maka ini akan menyengsarakan mereka.
Baca juga:
"Tapi saya yakin di kelurahan itu, sebagaimana kita ketahui banyak dari mereka memerlukan fasilitas bansos ya, seperti KJP, KJL, KJD dan lain sebagainya, di mana kalau kita perlakukan parkir sepertinya malah akan menyengsarakan mereka," ujarnya.
"Malah mereka berpikir kita mau ke kelurahan kenapa harus bayar. Jadi mohon izin pimpinan, tidak diperlakukan yang namanya retribusi," lanjutnya.
Pada kesempatan lainnya, August menegaskan, jika pengaturan terkait tarif parkir seharusnya memberikan bantuan dan pelayanan yang optimal, alih-alih membebani masyarakat.
"Perluasan potensi PAD melalui pengenaan tarif parkir hendaknya tidak membebani masyarakat kecil yang justru perlu diberikan bantuan & pelayanan optimal," tekannya. (Asp)