Dewan Pers Tegaskan AI Tak Bisa Gantikan Tugas Kerja Jurnalistik
Jumat, 24 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Dewan Pers meluncurkan panduan resmi penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam produksi karya jurnalistik.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, menyebut panduan itu penting agar karya jurnalistik tetap akurat. Pedoman itu sejalan dengan kode etik jurnalistik.
"Ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi buatan yang ikut mewarnai sistem pemberitaan dan sistem pers kita," ucap Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (24/1).
Baca juga:
Berita Media Tidak Bisa Dijerat UU ITE, Dewan Pers Buka Aduan Online
Dia mengatakan pedoman kode etik menjadi panduan agar karya jurnalistik diproduksi secara profesional.
"AI generatif dan seluruh teknologi buatan manusia harusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik. Bukan menggantikan tugas manusia dalam proses kerja jurnalistik," ujarnya.
Ninik menyebut Dewan Pers telah melakukan diskusi dengan akademisi hingga pegiat media dalam menyusun aturan itu.
Lebih lanjut, dia mengatakan penyusunan aturan itu dilakukan selama 6 bulan.
"Ini bisa dijadikan dasar bagi kawan-kawan penggiat media untuk tetap melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas," ujarnya. (Knu)