AI Bisa Ganggu Sistem Pemilu dan Sebarkan Hoaks, DPR RI Dorong Pengaturan Transparansi Algoritma yang Kuat
Ilustrasi Artificial Intelligence. Foto Freepik
Merahputih.com - Panitia Kerja (Panja) Artificial Intelligence (AI) DPR RI terus mengintensifkan upaya penyusunan regulasi komprehensif untuk menghadapi laju perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang pesat di Indonesia. Komitmen ini diperkuat melalui Forum Group Discussion (FGD) di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11).
FGD bertema “Mendorong Terwujudnya Regulasi dan Peraturan Komprehensif Terkait Perkembangan Artificial Intelligence (AI)” ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah (Kementerian Komdigi RI, BSSN), industri riset (KORIKA), lembaga cyber (SAFEnet), hingga akademisi.
Tujuannya adalah menghimpun perspektif lintas sektor mengenai peluang, risiko, dan kebutuhan kebijakan AI yang harus dirumuskan agar pemanfaatannya berjalan aman, etis, dan bermanfaat.
Baca juga:
Donald Trump Unggah Video AI Cristiano Ronaldo, Main Bola Bareng di Gedung Putih!
Anggota Panja AI BKSAP DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, menekankan bahwa AI telah merambah seluruh lini kehidupan, mulai dari pendidikan, ekonomi, pelayanan publik, hingga keamanan siber.
“Kalau berbicara AI, kita tahu manfaatnya luar biasa besar. Semua sektor sekarang menggunakan AI di dunia pendidikan, ekonomi, sampai siber,” ujar Adde.
Regulasi AI Mendesak: Kasus Pengeboman dan Ancaman Disinformasi Pemilu
Meskipun mengakui manfaatnya, Adde Rosi mengingatkan bahwa penetrasi AI yang tinggi harus diimbangi dengan kesadaran terhadap potensi dampak negatif yang serius, terutama bagi generasi muda sebagai pengguna digital aktif. Menurutnya, tanpa pengaturan yang memadai, risiko yang muncul bisa mengancam masyarakat.
"Di satu sisi kita juga harus melihat mudarat atau imbas negatifnya," tegasnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menilai bahwa regulasi yang sudah ada, seperti UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi, tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas dan kecepatan perkembangan AI. Ia menegaskan perlunya undang-undang spesifik yang mengatur aspek etika, keamanan, transparansi algoritma, dan perlindungan pengguna.
“Kita butuh undang-undang yang betul-betul meregulasi keberadaan AI, bukan hanya Surat Edaran Menteri atau aturan turunan lainnya,” tegas Anggota Komisi Pendidikan DPR RI tersebut.
Adde Rosi menyoroti secara khusus sektor pendidikan, di mana peserta didik kini akrab dengan perangkat digital dan platform berbasis AI. Ia menyinggung kasus pengeboman SMA 72 Jakarta, di mana pelaku mempelajari cara merakit bom melalui platform AI. Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan dan literasi digital sejak dini.
Baca juga:
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Selain itu, ia mengingatkan potensi ancaman AI terhadap stabilitas demokrasi, khususnya melalui fenomena hoaks, disinformasi, dan deepfake menjelang pemilu.
"Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang tidak jelas, hoaks, atau menyesatkan. Ini penting sekali karena sistem pemilu kita bisa terganggu," pungkasnya.
Melalui FGD ini, Panja AI berharap dapat merumuskan rekomendasi kebijakan yang adaptif dan komprehensif, mencakup keamanan siber, perlindungan data, etika, dan perlindungan kebebasan berekspresi.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
AI Bisa Ganggu Sistem Pemilu dan Sebarkan Hoaks, DPR RI Dorong Pengaturan Transparansi Algoritma yang Kuat
Kekerasan dan Perundungan di Sekolah Diharap Jadi Alasan Kuat Perlindungan Guru Masuk Revisi UU Sisdiknas
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Bongkar Kasus Pinjol Ilegal yang Jerat Ratusan Nasabah, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Kasus Lain
Prioritas RUU Sisdiknas, DPR Tegaskan Pesantren, Kiai Hingga Ustaz Wajib Masuk dalam Aturan Sistem Pendidikan Nasional
Donald Trump Unggah Video AI Cristiano Ronaldo, Main Bola Bareng di Gedung Putih!
Rhoma Irama di RDPU Baleg DPR: Indonesia Kaya Seni, Tapi Pemerintah Belum Hadir Optimal
Badan Legislasi DPR Rapat dengan Raja Dangdut Rhoma Irama, Bahas Revisi UU Hak Cipta