Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dewan Pers: Pembahasan RUU KUHP Putus Sambung

Zulfikar Sy - Kamis, 15 Februari 2018

MerahPutih.com - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo meminta DPR tidak tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU KUHP. Pasalnya pembahasan RUU terkadang muncul terkadang tenggelam.

"Masalahnya adalah pembahasan RUU KUHP ini putus sambung, putus sambung, kadang muncul kadang tenggelam," kata Yosep di Gedung Dewan pers, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).

Dalam berbagai rumusan pasal RUU KUHP, banyak rumusan yang berpotensi mengkriminalkan kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.

Lanjut Yosep, pada tahun 2005 sejumlah organisasi baik organisasi pers yakni Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, LSM, organisasi penggiat HAM pernah membuat koalisi anti RUU KUHP. Atas kritikan tersebut, DPR memangkas pasal-pasal tersebut.

"Tapi kemudian atas masukan saran kritik, terjadi pemangkasan isi dari RUU KUHP. Tahun lalu masih sekitar 1.200 pasal, tahun ini kalau kami lihat 900 pasal. Nah kami tidak tahu pasal yang lenyap itu pasal apa saja, lalu juga kritik terhadap kemerdekaan pers itu sudah diakomodasi apa tidak? Kami tidak tahu. Berkali-kali Dewan Pers meminta naskah itu tapi draf RUU KUHP belum diberikan," jelasnya

Ia mengaku telah mendapatkan draft RUU KUHP pada 10 Januari 2018. Dalam draft tersebut dirinya kaget dari 1.200 pasal pada 2005, mendadak berjumlah 900 pasal di tahun 2018. Namun ia tak mengetahui pasal mana saja yang dipertahankan dan pasal yang diperhalus oleh Panja DPR, lantaran tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHP.

"Kemarin saya dapatkan versi dari pemerintah versi 10 Januari 2018, sudah berbeda isinya, banyak perbedaan ini menyulitkan kami untuk mencermati pasal per pasal. Karena perbedaan itu tidak pernah kami ikuti progresnya secara rutin barangkali pasal-pasal yang kami kritik itu diperhalus atau dipertahankan. Yang jelas kita kaget-kaget ada dua pasal yang sebetulnya muatannya 135, 136 yang pernah dibatalkan MK dihidupkan kembali di dalam RUU KUHP," ucap Yosep

Lebih lanjut, Yosep pun menjelaskan, pada 6 Februari lalu dirinya diundang rapat dengan Panja RUU KUHP di DPR. Saat rapat dengan Panja DPR, ia pun ditanya perihal 3 pasal yakni Pasal 771, 772 dan 773. Ia pun mengusulkan pasal tersebut dimasukkan produk jurnalistik.

"Saya enggak bisa bahas pasal yang lain, jadi saya hanya menjawab tiga pasal itu. Jadi Pasal 771, Setiap orang yang menerbitkan tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana, pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana paling banyak kategori dua dan seterusnya. Waktu itu saya usulkan pasal ini harus ditambah dengan kata-kata 'setiap orang yang menerbitkan tulisan atau gambar yang bukan produk jurnalis yang menurut sifatnya dapat dipidana dan seterusnya'," pungkasnya. (Asp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Akbar Faisal Akan Fasilitasi Dewan Pers Bahas RUU KUHP Kemerdekaan Pers

Baca Artikel Asli