Densus 88 Menunggu Perintah Kapolri Buru KKB

Sabtu, 01 Mei 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dipastikan dilibatkan untuk melawan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua setelah KKB resmi dilabeli teroris oleh Pemerintah.

Densus kini menunggu perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun ke Tanah Cenderawasih itu.

"Tentunya Densus 88 akan siap membantu satuan tugas operasi Nemangkawi yang saat ini sudah bertugas dalam rangka memburu KKB di Papua," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di kantornya, Jumat (30/4).

Baca Juga

Mahfud MD Sebut 92 Persen Warga Papua Pro NKRI

Keterlibatan Densus 88 dalam mengejar kelompok terorisme sudah ada sebelumnya di beberapa wilayah Indonesia.

"Kami contohkan, seperti penanganan pelaku-pelaku teroris di Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), Mujahid Indonesia Timur. Densus 88 dilibatkan di dalam membantu Satgas Operasi Tinombala maupun Satgas Operasi Madago Raya," jelas dia.

Arsip- KKB Papua. (ANTARA/HO)
Ilustrasi KKB (Antaranews)

Pemerintah resmi menetapkan tindakan KKB di Papua sebagai kegiatan terorisme. Hal itu disampaikan langsung Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Kekerasan KKB di Papua dinilai memenuhi unsur-unsur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang sebagai gerakan teror.

Baca Juga

Pemerintah Nyatakan KKB Papua sebagai Teroris

"Secara hukum kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," ujar Mahfud.

Hal itu sejalan dengan pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo. Serta dikuatkan argumen Badan Intelijen Negara (BIN), TNI, dan Polri. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan