Dengan Peraturan Desa Pemkab Indramayu Minimalisasi Perdagangan Orang

Selasa, 26 September 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Bupati Indramayu Anna sophanah mengatakan penyebab terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) salah satunya disebabkan karena tradisi kawin pada usia dini.

Selain itu rendahnya tingkat pendidikan serta kemiskinan juga menjadi penyebab terjadinya TPPO. Hal ini ungkapkan Anna di Indramayu, Senin (25/9) kemarin.

"Penyebab terjadinya TPPO karena kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, terjebak pola konsumtif dan instan serta tradisi kawin pada usia dini," kata Anna.

Karena itu, untuk meminimalkan TPPO Pemkab Indramayu, meminta setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Indramayu membuat regulasi mengenai pemberantasan TPPO.

Menurut Anna, pihak yang sangat rentan menjadi target perdagangan orang yaitu perempuan dan anak-anak.

Ia melanjutkan, mereka menjadi target perdagangan orang untuk dieksploitasi baik secara seksual maupun tenaga.

"Kerentanan ini bahkan bisa terjadi baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Modusnya saat ini pun beragam," kataAnna.

Diantaranya dalam bentuk tenaga kerja maupun prostitusi. Tidak hanya di area lokalisasi tetapi juga di tempat-tempat terselubung seperti cafe, panti pijat, hotel dan warung remang-remang.

Dengan adanya Peraturan Desa (Perdes) tentang TPPO di Kabupaten Indramayu baru Desa Bugis di Kecamatan Anjatan Anna sangat mengapresiasi dan meminta agar desa lain di Indramayu bisa mengikuti langkah tersebut.

"Mereka pun harus gencar melakukan sosialisasi kepada RT/RW terkait dengan TPPO tersebut," tandasnya.

Berita ini adalah hasil liputan Mauritz, reporter atau kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Untuk mengikuti hasil liputan Mauritz lainnya , baca saja: Bekuk Jambret, Ini Barang Bukti Yang Disita Polisi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan