Bekuk Jambret, Ini Barang Bukti yang Disita Polisi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 26 September 2017
Bekuk Jambret, Ini Barang Bukti yang Disita Polisi

Penodongan ( gettyimage )

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat, berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Keempatnya di tangkap di Jalan raya Kertajati-Kadipaten tepatnya di Blok Pangumbahan, Desa Pakubereum, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Kamis (21/9).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu set kosmetik merek Wardah, satu tas berwarna coklat dan satu kotak susu Prenagen.

"Barang bukti yang diamankan merupakan barang hasil curas para tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (26/9).

Awalnya, pada Jum'at (21/9) sekira jam 17.30 WIB saat korban Melisa Julianti (20) warga Blok Muktirahayu RT 002 RW 008 Desa Sidamukti, Kecamatan Majalengka, sedang mengendarai sepeda motor di Jalan raya Kertajati-Kadipaten.

Para pelaku yang berboncengan datang dari arah belakang langsung memepet dan menarik paksa tas milik korban yang di dalamnya berisi uang tunai Rp 500 ribu, dompet berwarna coklat, KTP korban, satu set kosmetik Wardah, dan satu dus susu Prenagen.

Setelah berhasil menjambret tas korban, para pelaku kemudian kembali menjambret tas milik korban lain. Namun, aksi mereka berhasil digagalkan karena korban berusaha melawan.

"Polisi awalnya menangkap pelaku bernama Afandi (29) asal Blok Pahing, Desa/Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon," kata Yusri.

Selanjutnya, petugas Subnit Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yakni Marwan (26) asal Blok Cengal Desa Gandasari Kecamatan Kasokandel Majalengka, Sahrul Ramdan (37) asal
Dukuwarung Kecamatan Kadipaten dan Agus Saefudin (29) asal Dukuh Warung, Kecamatan Kadipaten.

"Ternyata para tersangka ini merupakan target operasi dari Subnit Opsnal dalam tindak pidana curas dengan modus mencongkel jendela dan masuk rumah," ungkap Yusri.

Dari hasil pemeriksaan, empat tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan telpon genggan di Majalengka tujuh TKP dan Sumedang 3 TKP.

Polisi juga mengamankan tujuh unit sepeda motor hasil aksi para tersangka.

Para tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Majalengka guna penyelidikan lebih lanjut. (*)

Berita ini adalah hasil liputan Mauritz, reporter atau kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Untuk mengikuti hasil liputan Mauritz lainnya , baca saja: Polisi Imbau Habib Rizieq Tidak Membawa Massa

#Pencurian #Kasus Pencurian #Kasus Pencurian Motor #Yusri Yunus #Pencopetan #Copet
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Nekat Potong Aki Truk Sambil Jalan, Dua Bajing Loncat Tanjung Priok Kena Garuk Polisi Saat Cari Mangsa
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengadopsi modus operandi klasik bajing loncat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Nekat Potong Aki Truk Sambil Jalan, Dua Bajing Loncat Tanjung Priok Kena Garuk Polisi Saat Cari Mangsa
Indonesia
Sindikat 'Tikus Kargo' Bandara Soekarno-Hatta Gasak Tas Lululemon Seharga Rp 1 Miliar, Triknya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Kasus ini mencuat setelah pihak perusahaan di Grobogan, Jawa Tengah, mengirimkan 4.749 tas Lululemon melalui maskapai Garuda Indonesia rute Jakarta-Shanghai
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Sindikat 'Tikus Kargo' Bandara Soekarno-Hatta Gasak Tas Lululemon Seharga Rp 1 Miliar, Triknya Bikin Geleng-Geleng Kepala
ShowBiz
Pencuri yang Menggasak Materi Musik yang belum Dirilis Milik Beyonce Dihukum 2 Tahun Penjara
Kelvin Evans, 41, mengaku bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk membobol kendaraan dan pelanggaran kriminal tahun lalu di Atlanta, Georgia.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
 Pencuri yang Menggasak Materi Musik yang belum Dirilis Milik Beyonce Dihukum 2 Tahun Penjara
Indonesia
Polres Metro Tangerang Amankan Komplotan Ganjel ATM, Curiga Saat Patroli
polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM berbagai bank, alat ganjal berupa mika bening yang telah dimodifikasi, lem perekat, serta beberapa unit handphone.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Polres Metro Tangerang Amankan Komplotan Ganjel ATM, Curiga Saat Patroli
Indonesia
Curi Kabel Grounding Kereta Cepat, Pelaku Akhirnya Divonis 1 Tahun Penjara
Pelaku pencurian kabel grounding kereta cepat, akhirnya divonis satu tahun penjara. Ia terbukti bersalah atas kasus yang terjadi pada akhir 2025 lalu.
Soffi Amira - Kamis, 09 April 2026
Curi Kabel Grounding Kereta Cepat, Pelaku Akhirnya Divonis 1 Tahun Penjara
Indonesia
Viral CCTV Resto Bibi Kelinci, Polisi: Selebgram Nabila dan Pasutri Sama-Sama Tersangka
Pasutri ZK-ESR tersangka pencurian, sementara selebgram Nabilah O’Brien tersangka unggahan CCTV viral.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Maret 2026
Viral CCTV Resto Bibi Kelinci, Polisi: Selebgram Nabila dan Pasutri Sama-Sama Tersangka
Indonesia
Terdakwa Divonis, Kejari Solo Kembalikan Uang Nasabah Rp 9,7 Miliar yang Dibawa Kabur Sopir Bank Jateng
Barang bukti yang disita dan telah melalui proses persidangan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga sejumlah aset lain.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Maret 2026
Terdakwa Divonis, Kejari Solo Kembalikan Uang Nasabah Rp 9,7 Miliar yang Dibawa Kabur Sopir Bank Jateng
Indonesia
Viral Koper Wisatawan Thailand Dicuri di Bromo, Polisi Bikin Tim Khusus
Seluruh koper wisman awalnya disimpan di dalam mobil yang terparkir itu, kemudian sopir dan rombongan wisman turun sejenak dan mobil yang membawa koper tersebut dikunci.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Februari 2026
Viral Koper Wisatawan Thailand Dicuri di Bromo, Polisi Bikin Tim Khusus
Indonesia
Polisi Ungkap Modus Pencurian di Hotel Mewah, Pelaku Beraksi Seorang Diri
Polda Metro Jaya menangkap seorang pencuri di hotel mewah. Ia sering menyasar kegiatan seminar atau pertemuan di hotel berbintang.
Soffi Amira - Senin, 16 Februari 2026
Polisi Ungkap Modus Pencurian di Hotel Mewah, Pelaku Beraksi Seorang Diri
Indonesia
Dua Pelaku Pencurian Kabel LAA di Lintas Citayam–Bojonggede Diringkus, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Penangkapan dilakukan setelah peningkatan patroli akibat kasus pencurian kabel negatif LAA (listrik aliran atas) di lokasi yang sama pada 2 Februari 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Februari 2026
Dua Pelaku Pencurian Kabel LAA di Lintas Citayam–Bojonggede Diringkus, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Bagikan