Dengan Hujan Kritik, Akhirnya Anggaran KUA-PPAS 2020 DKI Diketok Rp87,96 Triliun

Rabu, 27 November 2019 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - DPRD dan Pemprov DKI Jakarta menyepakati usulan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2020 sebesar Rp87,96 triliun.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahiim pembahasan KUA-PPAS sebesar Rp87,956,148,476,363 disahkan," ucap Prasetyo dilanjutkan dengan ketukan palu di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (26/11).

Baca Juga:

Anies bakal Bebaskan Pajak Balik Nama Kendaraan Listrik

Banyak pandangan dan kritikan anggota DPRD terhadap realisasi penerimaan pajak tahun 2019 yang mewarnai jalannya rapat badan anggara (banggar). Perlu waktu selama lima jam eksekutif dan legislatif mengesahkan besaran KUA-PPAS 2020 itu.

Rapat badan anggaran (banggar) kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) DKI Jakarta, di Gedung DPRD, Selasa (26/11). (Foto: MP/Asropih)
Rapat Badan Anggaran (Banggar) Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 DKI Jakarta, di Gedung DPRD, Selasa (26/11). (Foto: MP/Asropih)

Merupakan hal yang wajar bila realisasi pajak jadi sorotan. Pasalnya, dinamika ini sangat menentukan jumlah yang disanggupi DKI untuk membiayai pengajuan anggaran DKI di tahun 2020.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Faisal Syafruddin pun berkali-kali dicecar dan dimintai penjelasan pendapatan sektor pajak yang belum optimal.

Adapun dari prediksi sebelumnya anggaran KUA-PPAS sebesar Rp87,129 namun kini dinaikkan menjadi Rp 87,956 triliun. Bila besaran naik, sudah dipastikan beberapa nominal penerimaan daerah harus digenjot.

Sesuai kesepakatan legislatif dan eksekutif, ada lima sektor pajak yang harus dimaksimalkan untuk realisasi penerimaannya.

Baca Juga:

Ancaman Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Pertama, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) harus menambah pendapatan sebanyak Rp100 miliar dari sebelumnya, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditambah Rp50 miliar.

Rapat badan anggaran (banggar) kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) DKI Jakarta, di Gedung DPRD, Selasa (26/11). (Foto: MP/Asropih)
Rapat Badan Anggaran (Banggar) Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 DKI Jakarta, di Gedung DPRD, Selasa (26/11). (Foto: MP/Asropih)

Selanjutnya, pajak hotel mesti ditambah Rp50 miliar, pajak parkir ditambah Rp250 miliar, dan bajak bumi dan bangunan (PBB) ditambah Rp200 miliar.

Terakhir, DPRD meminta Pemprov DKI untuk menaikkan pendapatan retribusi daerah.

"Ini semua dinaikan artinya dewan memberikan semangat kepada BPRD untuk bisa mendongkrak kembali pendapatan kita," harap Prasetyo. (Asp)

Baca Juga:

Kenaikan Pajak Hiburan di Jakarta, Apa Kata Pengamat?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan