Demokrat: Sudah Sepatutnya Para Rampok Jiwasraya Dimiskinkan
Sabtu, 18 Januari 2020 -
Merahputih.com - Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean setuju jika koruptor yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dimiskinkan.
Menurutnya, pelaku dugaan skandal Jiwasraya yang ditaksir merugikan negara Rp13,7 triliun itu sudah menyengsarakan rakyat. Padahal, rakyat untuk mendapatkan uang itu dengan susah payah.
"Sudah sepatutnya memang para rampok Jiwasraya ini dimiskinkan. Mereka tanpa rasa takut merampok uang rakyat yg didapat rakyat dari susah payah," tulis Ferdinand diakun twitternya yang dikutip di Jakarta, Sabtu (18/1).
Baca Juga:
Gerindra Khawatir Pansus Atau Panja Jiwasraya Nasibnya Seperti Pansus Pelindo
Ferdinand pun mengapresiasi ucapan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan soal wacana memiskinkan pelaku korupsi Jiwasraya.
"Saya setuju dengan pernyataan pak Luhut ini, miskinkan dan hukum berat para rampok Jiwasraya," kata Luhut.
Sudah sepatutnya mmg para rampok Jiwasraya ini dimiskinkan. Mrk tanpa rasa takut merampok uang rakyat yg didapat rakyat dari susah payah.
— FERDINAND HUTAHAEAN (@FerdinandHaean2) January 17, 2020
Saya setuju dengan pernyataan pak Luhut ini, miskinkan dan hukum berat para rampok Jiwasraya.https://t.co/3CkTwtJXqE
Sementara, DPR sendiri sudah merekomendasikan adanya Panitia Kerja alias Panja di Komisi III, VI, dan XI DPR untuk mengusut kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Panja lebih memungkinkan daripada pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Alasannya proses terbentuknya Pansus yang berisi lintas komisi anggota dewan memakan waktu lebih lama ketimbang Panja.
“Karena pemerintah sudah melakukan hal yang perlu kami respons cepat, akan segera,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1).
Baca Juga:
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan proses pembuatan Panja bisa dimulai hari ini juga di masing-masing komisi. Dasco mengatakan Komisi III akan mengawasi Kejaksaan Agung dalam mengusut pelanggaran hukum yang telah terjadi.
Komisi VI akan mengawasi Kementerian BUMN dalam memperbaiki Jiwasraya dan Asabri. Sedangkan Komisin XI memantau bagaimana pemerintah mengembalikan dana nasabah asuransi pelat merah itu. “Karena itu yang paling penting, uang yang hilang bisa kembali,” kata Dasco. (Knu)