Demo di DPR, Koalisi Jurnalis Minta RUU Penyiaran Dibatalkan

Senin, 27 Mei 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Sejumlah organisasi pers, melakukan demo di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Senin (27/5). Dalam salah satu tuntutannya, massa menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran.

“RUU itu berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” kata sang orator di lokasi, Senin (27/5).

Dia menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran.

“Pasal ini berpotensi digunakan untuk melakukan sensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis,” kata orator tersebut.

Juga menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen.

“Ini dapat membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi kepada publik,” ungkap sang orator.

Baca juga:

Aksi Unjuk Rasa Organisasi Pers Tolak RUU Penyiaran di Gedung DPR

Selain itu, menuntut Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk segera melakukan revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Termasuk organisasi pers dan masyarakat sipil.

Dia mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

“Kami menyerukan kepada seluruh jurnalis, akademisi, aktivis, dan masyarakat luas untuk tetap waspada dan aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers,” jelas Orator tersebut. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan