Demo Buruh Dekat Istana Negara, Polisi Alihkan Sejumlah Arus Lalu Lintas

Kamis, 14 September 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Polisi mengerahkan sekitar 1.500 personilnya untuk melakukan pengamanan sejumlah aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan hari ini Kamis (14/9) di wilayah Jakarta Pusat.

Salah satu aksi demo yang berlangsung hari ini yaitu dari elemen buruh yang rencananya akan dilakukan Pengamanan di sekitar Patung Kuda.

Baca Juga:

Tarif Kereta Cepat Diusulkan Rp 300 Ribu Per Penumpang

“Hari ini ada beberapa titik unjuk rasa di wilayah Jakarta Pusat dengan isu yang berbeda, termasuk salah satunya dari elemen buruh,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Kamis (14/9).

Aksi unjuk rasa yang dilaksanakan oleh Partai Buruh akan menyuarakan sejumlah tuntutan, diantaranya soal UU Cipta Kerja dan Presidential Threshold.

Rencananya polisi menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk kendaraan yang akan melintas di sekitar kawasan Patung Kuda.

Sementara arus lalu lintas dilakukan rekayasa di Jalan Merdeka Barat dialihkan. Lalu kendaraan yang dari Thamrin dialihkan ke Merdeka Selatan dan Budi Kemuliaan.

“Kemudian, dari arah utara, dari Merdeka Utara diluruskan ke Majapahit, kemudian dari arah Gajah Mada kami alihkan ke Tomang dan Juanda,” tambah Komarudin.

Baca Juga:

Kemenhub Yakin Kereta Cepat Beroperasi Mulai 1 Oktober 2023

Komarudin mengimbau kepada para peserta aksi unjuk rasa untuk memperhatikan hak-hal masyarakat lain.

“Kami menghimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapatnya di muka umum, sebagaimana diatur dalam Undang-undang, penyampaian pendapat hak setiap warga negara,” tuturnya.

Massa buruh akan melakukan aksi unjuk rasa hari ini Kamis (14/9) di dua lokasi yaitu di depan Istana Merdeka dan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Dalam demo hari ini, para buruh meminta pemerintah untuk mencabut omnibus law Undang-Undang No.6/2023 tentang Cipta Kerja dan mencabut aturan Presidential Threshold sebesar 20 persen.

Buruh juga menuntut agar pemerintah menaikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen.

Tuntutan kenaikan upah sebesar 15 persen itu, didasarkan pada survei lapangan kebutuhan hidup layak, makro ekonomi, serta inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. (Knu)

Baca Juga:

Penyebab Kebakaran di Kantor Kereta Cepat Dalam Proses Investigasi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan