Demo Buruh 28 Agustus 2025, Semua ASN dan TA Anggota DPR Kerja dari Rumah
Kamis, 28 Agustus 2025 -
MerahPutih.com - Hari ini, DPR RI memberlakukan work from home (WFH) bagi seluruh staf tenaga ahli dan pegawai ASN kesekjenan.
Imbauan WHF itu diberikan agar bisa bekerja lebih nyaman dan aman dari rumah imbas aksi demo buruh 28 Agustus 2025. Tercatat, sedikitnya 50.000 buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa di parlemen hari ini.
"Ada imbauan untuk WFH bagi ASN dan TA (tenaga ahli) biar nyaman dan aman kerja di rumah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat dikonfirmasi media, Kamis (28/8).
Baca juga:
Demo Buruh 28 Agustus di Patung Kuda dan Istana Batal, Massa Fokus Cuma di DPR
Surat edaran WHF itu ditandatangani Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pada Rabu (27/8). Imbauan WFH itu disampaikan mengingat aksi tersebut berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas, keterbatasan akses menuju kawasan perkantoran, serta potensi gangguan terhadap kelancaran aktivitas kedinasan.
"Surat Edaran ini bertujuan memberikan fleksibilitas kerja berbasis lokasi sebagai langkah antisipasi terhadap potensi hambatan mobilitas akibat aksi unjuk. rasa di sekitar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," tulis surat edaran itu, dikutip Antara.
Aliansi buruh memastikan memilih fokus menggelar aksi besar-besaran hanya di satu titik yakni gedung Parlemen Senayan Jakarta. Aksi buruh 28 Agustus 2025 di depan DPR itu sendiri dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Baca juga:
Ribuan Buruh Mulai Geruduk DPR, Polisi Tutup Jalan Kolong Jembatan Senayan
Aksi ini digelar serentak secara nasional dengan mengusung enam tuntutan utama yang dianggap mendesak untuk segera dipenuhi pemerintah dan parlemen.
6 Poin Tuntutan Utama Demo Buruh 28 Agustus 2025
- Menghapus sistem outsourcing yang dinilai merugikan pekerja dan menciptakan ketidakpastian kerja.
- Menolak kebijakan upah murah yang dianggap tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.
- Menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% sampai 10,5%, agar sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
- Mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur aturan outsourcing dan kontrak kerja.
- Meminta pemerintah menghentikan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan membentuk Satgas khusus perlindungan pekerja.
- Mendorong reformasi pajak, termasuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan.
(*)