Demo Buruh 28 Agustus 2025, Semua ASN dan TA Anggota DPR Kerja dari Rumah

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 28 Agustus 2025
Demo Buruh 28 Agustus 2025, Semua ASN dan TA Anggota DPR Kerja dari Rumah

Sejumlah orang beraktivitas saat ada imbauan pegawai DPR untuk WFH di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (28/8/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hari ini, DPR RI memberlakukan work from home (WFH) bagi seluruh staf tenaga ahli dan pegawai ASN kesekjenan.

Imbauan WHF itu diberikan agar bisa bekerja lebih nyaman dan aman dari rumah imbas aksi demo buruh 28 Agustus 2025. Tercatat, sedikitnya 50.000 buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa di parlemen hari ini.

"Ada imbauan untuk WFH bagi ASN dan TA (tenaga ahli) biar nyaman dan aman kerja di rumah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat dikonfirmasi media, Kamis (28/8).

Baca juga:

Demo Buruh 28 Agustus di Patung Kuda dan Istana Batal, Massa Fokus Cuma di DPR

Surat edaran WHF itu ditandatangani Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pada Rabu (27/8). Imbauan WFH itu disampaikan mengingat aksi tersebut berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas, keterbatasan akses menuju kawasan perkantoran, serta potensi gangguan terhadap kelancaran aktivitas kedinasan.

"Surat Edaran ini bertujuan memberikan fleksibilitas kerja berbasis lokasi sebagai langkah antisipasi terhadap potensi hambatan mobilitas akibat aksi unjuk. rasa di sekitar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," tulis surat edaran itu, dikutip Antara.

Aliansi buruh memastikan memilih fokus menggelar aksi besar-besaran hanya di satu titik yakni gedung Parlemen Senayan Jakarta. Aksi buruh 28 Agustus 2025 di depan DPR itu sendiri dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Baca juga:

Ribuan Buruh Mulai Geruduk DPR, Polisi Tutup Jalan Kolong Jembatan Senayan

Aksi ini digelar serentak secara nasional dengan mengusung enam tuntutan utama yang dianggap mendesak untuk segera dipenuhi pemerintah dan parlemen.

6 Poin Tuntutan Utama Demo Buruh 28 Agustus 2025

  1. Menghapus sistem outsourcing yang dinilai merugikan pekerja dan menciptakan ketidakpastian kerja.
  2. Menolak kebijakan upah murah yang dianggap tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.
  3. Menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% sampai 10,5%, agar sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
  4. Mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur aturan outsourcing dan kontrak kerja.
  5. Meminta pemerintah menghentikan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan membentuk Satgas khusus perlindungan pekerja.
  6. Mendorong reformasi pajak, termasuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan.

(*)

#Demo Buruh #DPR #Work From Home
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Dua Tahun Prabowo-Gibran Kebijakan Ekonomi dan Kemandirian Nasional Jadi Sorotan DPR
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade dalam diskusi Dialektika Demokrasi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 22 Oktober 2026
Dua Tahun Prabowo-Gibran Kebijakan Ekonomi dan Kemandirian Nasional Jadi Sorotan DPR
Indonesia
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
lemahnya mitigasi sebelum kebakaran turut memperparah situasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Indonesia
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Gubernur, bupati, kepolisian daerah, dan jajaran TNI di wilayah terdampak untuk meningkatkan sinergi dalam upaya pemadaman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Berita Foto
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap di Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Suasana Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Indonesia
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Pimpinan DPR gempar usai beredarnya draf pemakzulan Wapres Gibran berpelat NasDem. Saan Mustopa janji cek keaslian surat!
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Berita Foto
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Rapat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Bagikan