Danantara Tegaskan Pembelian Saham BEI tidak Otomatis Jadi BUMN
Senin, 02 Februari 2026 -
MerahPutih.com - Danantara Indonesia rencana demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi perusahaan terbuka tidak otomatis berubah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Perubahan status demutualisasi BEI juga tidak akan menimbulkan konflik kepentingan. Potensi konflik dapat dihindari karena fungsi pengaturan dan pengawasan pasar modal tetap berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator independen.
“OJK-lah yang melakukan pengaturan. Pemegang saham fokus kepada profit untuk institusi itu,” kata Chief Investment Officer (CIO), Pandu Sjahrir, kepada media, dikutip Senin (2/2).
Baca juga:
Peran Pemegang Saham BEI
Menurut Pandu, peran pemegang saham nantinya terbatas pada mendorong kinerja dan pengembangan perusahaan agar semakin sehat, efisien, dan mampu menghasilkan laba yang kemudian dibagikan dalam bentuk dividen.
Dengan pembagian peran yang jelas antara regulator dan pemilik saham, Pandu meyakini independensi pasar modal Indonesia akan tetap terjaga.
“Kita ingin pasar modal kita lebih maju dan lebih dalam. Jadi fungsi regulator diperjelas, fungsi pemegang saham juga jelas,” tandasnya.
Baca juga:
Danantara Genjot Reformasi Pasar Modal: Demutualisasi BEI dan Free Float 15 Persen
Target Demutualisasi BEI Beres 2026
Demutualisasi merupakan proses perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan atau Self-Regulatory Organization (SRO) yang dimiliki perusahaan sekuritas anggota bursa, menjadi entitas berbentuk perusahaan yang dapat dimiliki publik atau pihak lain.
Lewat skema demutualisasi ini, Danantara berencana menggelontorkan modal untuk membeli saham BEI. Saat ini, Pemerintah tengah mempercepat penyelesaian aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) agar bisa diproses pada tahun 2026. (*)