Dalih Hukum 'Pembenaran' KPK Nonaktifkan Novel dkk versi Dewas Indriyanto
Kamis, 13 Mei 2021 -
MerahPutih.com - Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji angkat bicara soal penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk penyidik senior Novel Baswedan.
"Ini prosedur hukum yang wajar atau layak yang juga sama ditempuh oleh Kementerian atau lembaga lainnya, demikian juga halnya dengan KPK," kata Indriyanto kepada wartawan, Kamis (13/5).
Baca Juga:
Anggota Dewas Sebut Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Bermasalah
Indriyanto menjelaskan keputusan KPK dan Diktum Kedua tentang penyerahan tugas dan tanggungjawab kepada atasan langsung itu haruslah diartikan secara hukum yang terbatas.
Termasuk, lanjut dia, memiliki kekuatan mengikat terhadap pegawai TMS (Tidak Memenuhi Syarat) untuk menyerahkan sementara wewenang kepada atasan langsung.

Mantan Wakil Ketua KPK ini menilai keputusan tersebut masih dalam tataran proper legal administrative procedures. "Karenanya memang harus ada penyerahan sementara kepada atasan langsung," tutur Indriyanto
Menurut Indriyanto keputusan pimpinan KPK itu sudah kolektif kolegial bukan cuma suara dari Ketua KPK Firli Bahuri. "Bahkan Dewas termasuk saya turut serta hadir dan paham pada rapat tersebut," tutur Guru Besar Hukum Pidana UI itu.
Baca Juga:
Lebih jauh, Indriyanto memaparkan keputusan Pimpinan KPK masih dalam batas-batas Kewenangan terikat yang dimiliki Pimpinan KPK selaras dengan prinsip Presumptio Iustae Caus.
Artinya, lanjut dia, keputusan pimpinan KPK ini harus dianggap benar menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya.
"Keputusan tersebut tidak bermasalah secara hukum. Walaupun produk apapun di kelembagaan KPK, akan selalu bisa menjadi polemik yang dipermasalahkan," tutup anggota Dewas KPK yang dilantik Presiden Jokowi belum sampai genap sebulan itu. (Knu)
Baca Juga:
Kiprah Indriyanto Seno Adji yang Bakal Dilantik Jadi Dewas KPK