Dalih Hukum 'Pembenaran' KPK Nonaktifkan Novel dkk versi Dewas Indriyanto

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 13 Mei 2021
Dalih Hukum 'Pembenaran' KPK Nonaktifkan Novel dkk versi Dewas Indriyanto

Dewas KPK Indriyanto Seno Adji yang belum sampai sebulan dilantik Presiden Jokowi. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji angkat bicara soal penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk penyidik senior Novel Baswedan.

"Ini prosedur hukum yang wajar atau layak yang juga sama ditempuh oleh Kementerian atau lembaga lainnya, demikian juga halnya dengan KPK," kata Indriyanto kepada wartawan, Kamis (13/5).

Baca Juga:

Anggota Dewas Sebut Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Bermasalah

Indriyanto menjelaskan keputusan KPK dan Diktum Kedua tentang penyerahan tugas dan tanggungjawab kepada atasan langsung itu haruslah diartikan secara hukum yang terbatas.

Termasuk, lanjut dia, memiliki kekuatan mengikat terhadap pegawai TMS (Tidak Memenuhi Syarat) untuk menyerahkan sementara wewenang kepada atasan langsung.

Novel baswedan
Penyidik senior Novel Baswedan termasuk dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan nonaktif karena TMS (Tidak Memenuhi Syarat). (Foto: Antara)

Mantan Wakil Ketua KPK ini menilai keputusan tersebut masih dalam tataran proper legal administrative procedures. "Karenanya memang harus ada penyerahan sementara kepada atasan langsung," tutur Indriyanto

Menurut Indriyanto keputusan pimpinan KPK itu sudah kolektif kolegial bukan cuma suara dari Ketua KPK Firli Bahuri. "Bahkan Dewas termasuk saya turut serta hadir dan paham pada rapat tersebut," tutur Guru Besar Hukum Pidana UI itu.

Baca Juga:

Dewas KPK Tak Dilibatkan Tentukan Nasib Novel Baswedan Dkk

Lebih jauh, Indriyanto memaparkan keputusan Pimpinan KPK masih dalam batas-batas Kewenangan terikat yang dimiliki Pimpinan KPK selaras dengan prinsip Presumptio Iustae Caus.

Artinya, lanjut dia, keputusan pimpinan KPK ini harus dianggap benar menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya.

"Keputusan tersebut tidak bermasalah secara hukum. Walaupun produk apapun di kelembagaan KPK, akan selalu bisa menjadi polemik yang dipermasalahkan," tutup anggota Dewas KPK yang dilantik Presiden Jokowi belum sampai genap sebulan itu. (Knu)

Baca Juga:

Kiprah Indriyanto Seno Adji yang Bakal Dilantik Jadi Dewas KPK

#Kasus Korupsi #KPK #Breaking
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK menggeledah enam lokasi di Ponorogo terkait dugaan suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Uang dan dokumen diamankan dari rumah dinas bupati.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Indonesia
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mendukung penuntasan kasus korupsi mesin jahit di Sudin PPKUKM.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Indonesia
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Tidak akan menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Indonesia
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Kejari Jakarta Timur geledah Sudin UMKM terkait dugaan korupsi pengadaan mesin jahit Rp 9 miliar. Kerugian negara diperkirakan capai Rp 4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Olahraga
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
Sebelumnya Timnas Indonesia U-17 takluk 0-4 dari Brasil dan 1-3 dari Zambia.
Frengky Aruan - Senin, 10 November 2025
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
Indonesia
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Pada 6 November 2025, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) mengungkapkan Khamozaro sempat mendapatkan teror via telepon sebelum rumahnya terbakar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Indonesia
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK menyelidiki pengadaan lahan untuk Whoosh yang tidak wajar. Namun jika pembayarannya wajar, maka tidak akan diperkarakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
 KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Eks Dirut PT Asabri, Adam Damiri mengaku, dirinya merasa dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di perusahaan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Bagikan