Dalami Kasus RS Sumber Waras, KPK Mengaku Tidak Terburu-buru
Selasa, 08 Desember 2015 -
MerahPutih Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima hasil audit dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di dalamnya, BPK menemukan enam penyimpangan.
Kendati begitu, KPK tidak akan buru-buru dalam menetapkan tersangka. KPK harus mendalami kasus ini. Penyelidikan harus dilakukan secara hati-hati.
"Naiknya penyelidikan ke penyidikan dan penetapan tersangka tergantung ditemukannya dua alat bukti yang cukup atau tidak. Kalau tidak ditemukan dua alat buktinya ya tidak bisa dinaikkan ke penyidikan pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena itu kita akan dalami," ujar Plt Pimpinan KPK Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/12).
Penyerahan dokumen hasil audit BPK ke KPK tidak serta merta diartikan untuk mempercepat proses penyelidikan.
"Hal itu biasa dilakukan bukan untuk mengebut penyelidikan. Kita akan dalami kasusnya, tidak ada yang terburu-buru," tandasnya.
Kasus ini bermula ketika Pemerintah Provinsi DKI membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp800 miliar pada 2014. Namun, BPK menyebut proses pembelian itu tak sesuai prosedur. BPK menganggap, pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,7 hektare untuk membangun pusat pengobatan kanker dan jantung itu diduga merugikan negara Rp191 miliar.
BPK menemukan perbedaan harga nilai jual objek pajak (NJOP) pada lahan di sekitar RS Sumber Waras dengan lahan rumah sakit itu sendiri. Tak hanya itu, BPK juga sempat mengindikasikan adanya penggelembungan harga dalam pembelian tanah. (aka)
BACA JUGA: