Dalam Dua Pekan Mendatang, Kapasitas Penonton Bioskop Dikurangi 5 Persen

Selasa, 05 April 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - DKI Jakarta masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2, meski kasus COVID-19 turun drastis dan kegiatan di Ibu Kota dilonggarkan.

Hal itu tertuang dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini berlaku selama dua pekan ke depan, mulai 5 hingga 18 April 2022.

Baca Juga:

Kasus COVID-19 Menurun, 93 Persen Daerah Berstatus PPKM Level 1 dan 2

"Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Inmendagri yang dikutip pada Selasa (5/4).

Daerah penyangga lainnya, yakni Kota Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Bodetabek) juga menerapkan PPKM Level 2 selama dua pekan.

Penetapan level wilayah sebagaimana berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kemudian, ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi. Adapun penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 50 persen.

"Dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen," lanjut Inmendagri tersebut.

Jakarta. (Foto:Antara)
Jakarta. (Foto:Antara)

Dalam aturan ini, pemerintah memperpanjang jam operasional mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan di DKI Jakarta hingga pukul 22.00 WIB, setelah sebelumnya hingga pukul 21.00 WIB pada PPKM level dua.

Sedangkan untuk kapasitas pengunjung mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan masih tetap sama sesuai aturan sebelumnya yakni Inmendagri nomor 18 tahun 2022 mencapai 75 persen.

Perpanjangan waktu operasional juga untuk ketentuan makan dan minum di warung tegal (warteg) atau pedagang kaki lima menjadi pukul 22.00 WIB setelah sebelumnya pukul 21.00 WIB dan kapasitas masih sama yakni 75 persen.

Operasional di restoran atau kafe baik yang ada di lokasi sendiri atau di dalam mal juga diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas sama 75 persen. Restoran atau kafe dengan operasional yang dimulai petang hari yakni pukul 18.00 hingga 00.00 WIB masih tetap sama untuk jumlah kapasitas pengunjung mencapai maksimal 50 persen.

Sementara itu, untuk kapasitas pengunjung bioskop di Jakarta dikurangi menjadi 70 persen setelah sebelumnya 75 persen. Begitu juga restoran atau kafe yang berada di dalam area bioskop kapasitas pengunjungnya dibatasi hingga maksimal 50 persen, setelah sebelumnya 75 persen. (Asp)

Baca Juga:

Wagub Sebut Pelonggaran PPKM Bikin Polusi Udara di Jakarta Naik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan