Daftar Sitaan Kasus Firli: Sepatu, Pin, Gembok, hingga Gantungan Kunci Logo KPK

Kamis, 23 November 2023 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah resmi menyatakan status sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Sejak semalam, Polda Metro Jaya menetapankan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).

Baca Juga:

Peras Menteri Kabinet, Ketua KPK Filri Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Dalam gelar perkara, penyidik juga memaparkan sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus orang nomor satu di lembaga antirasuah itu. Antara lan, salah satunya dokumen penukaran valuta asing Rp 7,4 miliar.

Polisi juga menyita tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021

Kepolisian juga menyita ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022. Turut pula disita sejumlah perlengkapan pribadi, antara lain pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.

Baca Juga:

Polisi Sita Dokumen LHKPN Ketua KPK Firli Bahuri

Lalu, turut disita satu buah hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

Penyidik juga menyita 21 unit handphone para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat.

"Penyitaan terhadap 1 buah anak kunci, gembok, dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," tutur Ade.

Adapun, SYL tercatat menjadi menteri aktif kabinet dari 23 Oktober 2019 hingga 6 Oktober 2023, sebelumnya terkena reshuffle karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.

Firli sendiri diduga melakukan tindak pemerasan terhadal SYL sejak 2020 lalu. "Ini sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," imbuh Ade. (Knu)

Baca Juga:

ICW Sindir Firli Bahuri Tiru Gaya Koruptor saat Selesai Pemeriksaan Bareskrim

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan