Daftar 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ada Eks Gubernur hingga Mantan Menteri

Rabu, 07 September 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Sebanyak 23 narapidana korupsi menghirup udara bebas pada Selasa (6/9). Para koruptor itu bebas dari penjara setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham).

"Narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangannya, Rabu (7/9).

Baca Juga

Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

Rika membeberkan 23 korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat kemarin, yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah; mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari; Mirawati Binti; dan mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani. Keempat narapidana perempuan itu bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

Selain itu, ada mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar; mantan Menteri Agama Suryadharma Ali; mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan adik Ratu Atut; Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan. Mereka bebas dari Lapas Sukamiskin.

Berikut daftar lengkap 23 koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat:

Lapas Kelas IIA Tangerang:

1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib,

2. Desi Aryani bin Abdul Halim,

3. Pinangki Sirna Malasari, dan

4. Mirawati binti H Johan Basri.


Baca Juga

Kejagung Tegaskan Pinangki Telah Dipecat Sejak Agustus 2021


Lapas Kelas I Sukamiskin:

1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin,

2. Setyabudi Tejocahyono,

3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo,

4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno,

5. Budi Susanto bin Lo Tio Song,

6. Danis Hatmaji bin Budianto,

7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar,

8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution,

9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh,

10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi,

11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar,

12. Zumi Zola Zulkifli,

13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin,

14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana,

15. Supendi bin Rasdin,

16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said,

17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan,

18. Anang Sugiana Sudihardjo,

19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.

Rika menjelaskan, sepanjang 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

Pada September 2022, kata Rika, terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor.

Dasar pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.

"Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas". (Pon)

Baca Juga

Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan