Cukai Dinaikkan, Rokok Ilegal Bakal Marak

Senin, 12 Oktober 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih Bisnis - Pemerintah akan menaikkan cukai rokok dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016 sebesar 23,5 persen menjadi Rp148,85 triliun. Hal ini dikhawatirkan akan memicu peredaran rokok ilegal di dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Gabungan Asosiasi Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri), Hasan Aoni Aziz khawatir kenaikan cukai rokok itu membuat peredaran rokok ilegal semakin marak di Indonesia. Sebab saat cukai rokok dinaikan, secara otomatis harga rokok di dalam negeri akan naik.

"Kami khawatir dengan kenaikan cukai rokok itu akan banyak beredar rokok ilegal dan itu merugikan negara. Sebab saat cukai rokok dinaikan, maka otomatis harga rokok dalam negeri akan naik. Nah ini bisa memicu peredaran rokok illegal," tegasnya dalam acara diskusi publik bertema "Tembakau Dalam Kondisi Cukai" di Jakarta, Senin, (12/10)

Dengan masuknya rokok ilegal ke pasar dometik memberikan pilihan yang lebih banyak untuk masyarakat dan harga yang lebih murah. Artinya, dengan semakin banyaknya pilihan, tidak menutup kemungkinan konsumen rokok akan beralih membeli rokok yang harganya lebih murah.

"Kalau rokok ilegal kan tidak membayar bea masuk sementara rokok yang diproduksi di dalam negeri mengikuti ketentuan pemerintah. Dengan demikian ada disparitas harga yang cukup jauh sehingga pembeli bisa beralih ke rokok yang harganya lebih murah," pungkasnya. (rfd)

Baca Juga:

  1. PPN Rokok Matikan Dunia Usaha
  2. Cukai Rokok Dipastikan Naik
  3. Kemenkeu Akan Naikkan Cukai Rokok, Kemenperin Keberatan
  4. PPN Rokok Naik Jadi 8,7 Persen Mulai 2016
  5. PHK di Depan Mata, Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 23%

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan