COVID-19 Belum Mereda, PBNU Minta Umat Islam Jalani Bulan Ramadan di Rumah

Sabtu, 04 April 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau warga NU dan masyarakat secara umum untuk menyambut gembira kedatangan bulan suci Ramadhan 1441 H di rumah. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Bulan Ramadan sendiri bakal dimulai pada 23 April mendatang. PBNU juga menganjurkan masyarakat untuk tetap menyelenggarakan salat tarawih dan salat Idulfitri di rumah masing-masing.

Baca Juga:

ODP COVID-19 di Kota Cirebon Bertambah

Imbauan ini disampaikan dalam Surat Instrukti PBNU Nomor 3945/C.I.34/03/2020 tentang Protokol NU Peduli Covid-19 dan Surat Instrukti Nomor 3952/C.I.34/03/2020 pada 3 Maret 2020 atau 9 Sya’ban 1441 H.

Imbauan pelaksanaan ibadah Ramadhan di rumah ini disesuaikan dengan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah masing-masing.

"Sebagai ikhtiar NU untuk menahan laju dan memutus mata rantai sebaran COVID-19,” kata Ketua PBNU H Robikin Emhas dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (4/4).

Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas (Foto: nu.or.id)
Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas (Foto: nu.or.id)

PBNU meminta masyarakat untuk melaksanakan ibadah wajib dan meningkatkan ibadah melalui ibadah sunah, yaitu sedekah, tadarus Alquran, wirid, mujahadah, itikaf, mendoakan orang-orang terdahulu, dan jenis ibadah lainnya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah terutama pada bulan Ramadhan selama darurat COVID-19.

"Kami meminta umat Islam untuk terus memperkuat tali silaturrahim, menjaga hubungan sosial antarsesama dalam momentum Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah, dan bahu-membahu membangun solidaritas untuk melakukan pencegahan COVID-19," jalas Robikin.

Ia menyebut, semua dilakukan dengan tetap berpegang pada kebijakan pembatasan sosial (social distancing) dan jarak fisik (physical distancing).

Baca Juga:

PKS Minta Pemilihan Wagub DKI Ditunda

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mengeluarkan maklumat tentang Pelaksanaan Shalat Jumat di Daerah Terjangkit COVID-19 pada 19 Maret 2020.

LBM PBNU mengimbau masyarakat untuk melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing pada hari Jumat, yaitu pada daerah zona merah COVID-19

LBM PBNU juga menganjurkan umat Islam di zona kuning untuk mengambil dispensasi (rukhshah) dalam syariat Islam. Yaitu memilih melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing daripada salat Jumat di masjid mengingat penyebaran dan bahaya virus corona. (Knu)

Baca Juga:

Jumlah Penumpang KRL Anjlok dari Sejuta Jadi 200 Ribu Per Hari

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan