COVID-19 Belum Mereda, PBNU Minta Umat Islam Jalani Bulan Ramadan di Rumah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 04 April 2020
COVID-19 Belum Mereda, PBNU Minta Umat Islam Jalani Bulan Ramadan di Rumah

Suasana lalu lintas di salah satu sudut Kota Palangka Raya, Jumat (3/4/2020). ANTARA/Muhammad Arif Hidayat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau warga NU dan masyarakat secara umum untuk menyambut gembira kedatangan bulan suci Ramadhan 1441 H di rumah. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Bulan Ramadan sendiri bakal dimulai pada 23 April mendatang. PBNU juga menganjurkan masyarakat untuk tetap menyelenggarakan salat tarawih dan salat Idulfitri di rumah masing-masing.

Baca Juga:

ODP COVID-19 di Kota Cirebon Bertambah

Imbauan ini disampaikan dalam Surat Instrukti PBNU Nomor 3945/C.I.34/03/2020 tentang Protokol NU Peduli Covid-19 dan Surat Instrukti Nomor 3952/C.I.34/03/2020 pada 3 Maret 2020 atau 9 Sya’ban 1441 H.

Imbauan pelaksanaan ibadah Ramadhan di rumah ini disesuaikan dengan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah masing-masing.

"Sebagai ikhtiar NU untuk menahan laju dan memutus mata rantai sebaran COVID-19,” kata Ketua PBNU H Robikin Emhas dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (4/4).

Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas (Foto: nu.or.id)
Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas (Foto: nu.or.id)

PBNU meminta masyarakat untuk melaksanakan ibadah wajib dan meningkatkan ibadah melalui ibadah sunah, yaitu sedekah, tadarus Alquran, wirid, mujahadah, itikaf, mendoakan orang-orang terdahulu, dan jenis ibadah lainnya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah terutama pada bulan Ramadhan selama darurat COVID-19.

"Kami meminta umat Islam untuk terus memperkuat tali silaturrahim, menjaga hubungan sosial antarsesama dalam momentum Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah, dan bahu-membahu membangun solidaritas untuk melakukan pencegahan COVID-19," jalas Robikin.

Ia menyebut, semua dilakukan dengan tetap berpegang pada kebijakan pembatasan sosial (social distancing) dan jarak fisik (physical distancing).

Baca Juga:

PKS Minta Pemilihan Wagub DKI Ditunda

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mengeluarkan maklumat tentang Pelaksanaan Shalat Jumat di Daerah Terjangkit COVID-19 pada 19 Maret 2020.

LBM PBNU mengimbau masyarakat untuk melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing pada hari Jumat, yaitu pada daerah zona merah COVID-19

LBM PBNU juga menganjurkan umat Islam di zona kuning untuk mengambil dispensasi (rukhshah) dalam syariat Islam. Yaitu memilih melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing daripada salat Jumat di masjid mengingat penyebaran dan bahaya virus corona. (Knu)

Baca Juga:

Jumlah Penumpang KRL Anjlok dari Sejuta Jadi 200 Ribu Per Hari

#Virus Corona #PBNU
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
PBNU Sebut Insiden Al-Khoziny Sidoarjo 'Puncak Gunung Es' Masalah Infrastruktur Pesantren
Yahya menekankan pentingnya persatuan umat dalam menghadapi berbagai musibah
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
PBNU Sebut Insiden Al-Khoziny Sidoarjo 'Puncak Gunung Es' Masalah Infrastruktur Pesantren
Indonesia
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ia juga mengingatkan bahwa kasus kuota haji ini harus dipahami secara proporsional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Salah satu fokus utama penyidik yakni menelusuri aliran dana hasil korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
Tokoh Palestina Kecam PBNU Undang Pendukung Israel, Sikapnya tak Bisa Dibenarkan
Ketua Partai Nasional Inisiatif Palestina, Mustafa Barghouti, mengecam sikap PBNU yang mengundang tokoh akademisi Israel, Peter Berkowitz. Hal itu tak bisa dibenarkan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Tokoh Palestina Kecam PBNU Undang Pendukung Israel, Sikapnya tak Bisa Dibenarkan
Indonesia
PBNU Instruksikan Jaga Stabilitas Nasional, Tidak Terprovokasi Isu Memecah Belah
PBNU menegaskan larangan keras bagi kader maupun warga NU untuk terlibat dalam tindakan perusakan ataupun perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat di berbagai daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
PBNU Instruksikan Jaga Stabilitas Nasional, Tidak Terprovokasi Isu Memecah Belah
Indonesia
PBNU Bangun 1.000 Titik SPPG, 10 Dapur Diklaim Siap Beroperasi
inisiatif ini bertujuan mencetak generasi muda yang cerdas dan unggul dalam menyongsong masa depan bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
PBNU Bangun 1.000 Titik SPPG, 10 Dapur Diklaim  Siap Beroperasi
Indonesia
Konferensi Pesantren Ditutup, Hasilkan Empat Rekomendasi Utama
Bertujuan menjadikan pesantren lebih maju dan mampu menghadapi tantangan zaman. ?
Dwi Astarini - Jumat, 27 Juni 2025
Konferensi Pesantren Ditutup, Hasilkan Empat Rekomendasi Utama
Indonesia
Reaksi PBNU saat Tahu Pengurusnya Jadi Komisaris Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat hingga Dituding Terima Uang
PBNU dituding mendapat aliran dana dari PT Gag Nikel Raja Ampat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 13 Juni 2025
Reaksi PBNU saat Tahu Pengurusnya Jadi Komisaris Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat hingga Dituding Terima Uang
Bagikan