Ciptakan Udara Bersih, Anak Buah Anies Berharap Dapat Dukungan dari Semua Pihak

Selasa, 26 Oktober 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak lulus uji emisi akan efektif dikenakan sanksi. Kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan memenuhi baku mutu emisi.

"Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto, Selasa (26/10).

Baca Juga

Pemerintah Janji Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Dengan Energi Bersih

Hal ini sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu kota. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun lalu.

Ilustrasi: Pelaksaan uji emisi (Foto: istimewa)

“Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibukota,” tegasnya.

Belum lagi dengan adanya tuntutan Citizen Lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan untuk menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.

Baca Juga

Anies Targetkan 2050 Jakarta Bebas Emisi Gas Rumah Kaca

Asep mengakui tindakan penegakan hukum harusnya berjalan sejak awal tahun 2021 saat Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.

"Namun dikarenakan pandemi COVID-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda,” jelasnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan