Cerita Miris Hakim Indonesia Meninggal di Kos-kosan, 4 Hari Baru Ketahuan

Senin, 07 Oktober 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan audiensi di Mahkamah Agung (MA). Perwakilan SHI, Yusran Ipandi mengaku miris melihat kesejahteraan para hakim di Indonesia.

Menurut Yusran, hakim merupakan pejabat negara dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan patut dilindungi. Salah satunya dia menyoroti terkait ada hakim yang tak mendapat rumah dinas atau rumah jabatan hingga meninggal di sebuah indekos.

"Teriris hati kami Yang Mulia, ketika ada seorang hakim yang notabenenya sebagai pejabat negara meninggal di kos-kosan, mengenaskan Yang Mulia," ujar Yusran di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10).

Yusran mengatakan hakim yang meninggal itu baru diketahui setelah 4 hari meregang nyawa pada September 2024. Dia menambahkan jasad rekan seprofesinya itu sudah membusuk saat ditemukan. "Meninggal di kos-kosan 4 hari mayatnya tidak ditemukan, jenazah itu ditemukan setelah 4 hari,” tuturnya.

Baca juga:

Sikapi Aksi Hakim se-Indonesia, MA: Tidak Ada Mogok Massal, Tidak Ada Cuti Bersama

Hakim Pengadilan Agama Tanjung Pandan itu mengaku sudah kehilangan kesabaran setelah menunggu usaha dari para pimpinan hingga kejadian nahas tersebut terjadi.

Oleh sebab itu, dia berharap MA dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

"Inilah yang membuat klimaks dari diskusi SHI, ayok kita bikin SHI ini menjadi wadah perjuangan dan juga perpanjangan tangan bagi IKAHI itu sendiri," tandas Hakim Yusran. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan