Cerita Miris Hakim Indonesia Meninggal di Kos-kosan, 4 Hari Baru Ketahuan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 07 Oktober 2024
Cerita Miris Hakim Indonesia Meninggal di Kos-kosan, 4 Hari Baru Ketahuan

Ilustrasi penemuan jenazah. Foto: ANT/IST/NET

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan audiensi di Mahkamah Agung (MA). Perwakilan SHI, Yusran Ipandi mengaku miris melihat kesejahteraan para hakim di Indonesia.

Menurut Yusran, hakim merupakan pejabat negara dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan patut dilindungi. Salah satunya dia menyoroti terkait ada hakim yang tak mendapat rumah dinas atau rumah jabatan hingga meninggal di sebuah indekos.

"Teriris hati kami Yang Mulia, ketika ada seorang hakim yang notabenenya sebagai pejabat negara meninggal di kos-kosan, mengenaskan Yang Mulia," ujar Yusran di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10).

Yusran mengatakan hakim yang meninggal itu baru diketahui setelah 4 hari meregang nyawa pada September 2024. Dia menambahkan jasad rekan seprofesinya itu sudah membusuk saat ditemukan. "Meninggal di kos-kosan 4 hari mayatnya tidak ditemukan, jenazah itu ditemukan setelah 4 hari,” tuturnya.

Baca juga:

Sikapi Aksi Hakim se-Indonesia, MA: Tidak Ada Mogok Massal, Tidak Ada Cuti Bersama

Hakim Pengadilan Agama Tanjung Pandan itu mengaku sudah kehilangan kesabaran setelah menunggu usaha dari para pimpinan hingga kejadian nahas tersebut terjadi.

Oleh sebab itu, dia berharap MA dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

"Inilah yang membuat klimaks dari diskusi SHI, ayok kita bikin SHI ini menjadi wadah perjuangan dan juga perpanjangan tangan bagi IKAHI itu sendiri," tandas Hakim Yusran. (Pon)

#Hakim #Kesejahteraan Hakim # Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Eks Direktur JakTV, Tian Bahtiar, divonis bebas dalam kasus dugaan perintangan tiga kasus korupsi. Hakim pun menyatakan ia tidak bersalah.
Soffi Amira - Rabu, 04 Maret 2026
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Indonesia
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
DPR menyoroti adanya potensi pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh MKMK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
Indonesia
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
MA tetap menyayangkan terjadinya praktik korupsi yang menyeret aparatur PN Depok karena mencederai keluhuran martabat hakim dan mencoreng kehormatan institusi.
Wisnu Cipto - Senin, 09 Februari 2026
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
Indonesia
MA Pastikan Tidak Berikan Bantuan Hukum ke Hakim Terjerat OTT KPK
Sebagai langkah lanjutan, MA akan memberhentikan sementara Ketua PN Depok EKA dan Wakil Ketua PN Depok BBG.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Februari 2026
MA Pastikan Tidak Berikan Bantuan Hukum ke Hakim Terjerat OTT KPK
Indonesia
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Ironi dalam kasus ini semakin tajam mengingat Presiden Prabowo Subianto baru saja menaikkan tunjangan para hakim
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Indonesia
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Penetapan kenaikan gaji hakim ad hoc telah memasuki tahap akhir dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Bagikan