Gara-Gara Cemburu, Ibu di Indramayu Sampai Sewa Pembunuh Bayaran

Kamis, 23 September 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Jajaran Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat menangkap seorang ibu tiri dan pembunuh bayaran yang menghabisi nyawa anak. Kasus dilatarbelakangi rasa cemburu ibu tersebut terhadap anak tirinya.

"Kasus ini bermula adanya penemuan mayat anak laki-laki di Sungai Prawira, Kabupaten Indramayu. Dan setelah diselidiki ternyata korban pembunuhan," kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif di Indramayu, Kamis (23/9).

Lukman mengatakan, tersangka yang ditangkap dalam kasus pembunuhan itu ada dua orang, yaitu Saniya Aditiya (20) ibu tiri korban, dan Syaifudin (26) pembunuh bayaran, keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:

DPD Kutuk Keras Pembunuhan Nakes oleh KKB di Papua

Menurut dia, kasus pembunuhan terhadap anak itu bermula dengan ditemukannya mayat korban oleh warga di sungai.

Pada saat ditemukan keadaan korban sudah membusuk, kemudian anggota Polres Indramayu menerima laporan adanya anak yang hilang beberapa hari sebelumnya. "Setelah dilakukan tes DNA dengan ayah kandung korban, ternyata cocok," ungkapnya, seperti dikutip Antara.

Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif (tengah) saat memberi keterangan kepada awak media di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/9/2021). (ANTARA/Khaerul Izan)
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif (tengah) saat memberi keterangan kepada awak media di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/9/2021). (ANTARA/Khaerul Izan)

Lukman mengatakan, setelah mendapatkan keterangan dari ayah korban, kemudian dilakukan penyelidikan, dan selanjutnya kasus tersebut mulai perlahan terungkap setelah adanya kesaksian dari beberapa orang.

Kemudian lanjut Lukman, dari keterangan para saksi bahwa korban sebelum ditemukan meninggal dunia dibawa seorang laki-laki dengan ciri-ciri berpenampilan anak punk.

"Setelah mendapat informasi tersebut kami langsung mengamankan tersangka (Syaifudin), dan dari pengakuannya memang dia yang membunuh korban dengan cara diceburkan ke dalam sungai," paparnya.

Baca Juga:

Hari Aktivis Munir Dibunuh Dijadikan Hari Perlindungan Pembela HAM

Tersangka Syaifudin mengaku perbuatan yang dilakukannya itu dikarenakan disuruh oleh tersangka Saniya Aditiya (20) yang merupakan ibu tiri korban, dengan diimingi sebuah imbalan.

Lukman menambahkan, motif ibu tiri tega melakukan pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburunya, di mana ayah korban lebih sayang ke anak kandungnya.

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 340 atau 338 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujarnya. (*)

Baca Juga:

Satgas Nemangkawi Tangkap Pentolan KKB Terlibat Pembunuhan Pekerja Indo Papua

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan