Gara-Gara Cemburu, Ibu di Indramayu Sampai Sewa Pembunuh Bayaran


Dua tersangka pembunuh sedang diinterogasi oleh Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021). ANTARA/Khaerul Izan
MerahPutih.com - Jajaran Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat menangkap seorang ibu tiri dan pembunuh bayaran yang menghabisi nyawa anak. Kasus dilatarbelakangi rasa cemburu ibu tersebut terhadap anak tirinya.
"Kasus ini bermula adanya penemuan mayat anak laki-laki di Sungai Prawira, Kabupaten Indramayu. Dan setelah diselidiki ternyata korban pembunuhan," kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif di Indramayu, Kamis (23/9).
Lukman mengatakan, tersangka yang ditangkap dalam kasus pembunuhan itu ada dua orang, yaitu Saniya Aditiya (20) ibu tiri korban, dan Syaifudin (26) pembunuh bayaran, keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Baca Juga:
DPD Kutuk Keras Pembunuhan Nakes oleh KKB di Papua
Menurut dia, kasus pembunuhan terhadap anak itu bermula dengan ditemukannya mayat korban oleh warga di sungai.
Pada saat ditemukan keadaan korban sudah membusuk, kemudian anggota Polres Indramayu menerima laporan adanya anak yang hilang beberapa hari sebelumnya. "Setelah dilakukan tes DNA dengan ayah kandung korban, ternyata cocok," ungkapnya, seperti dikutip Antara.

Lukman mengatakan, setelah mendapatkan keterangan dari ayah korban, kemudian dilakukan penyelidikan, dan selanjutnya kasus tersebut mulai perlahan terungkap setelah adanya kesaksian dari beberapa orang.
Kemudian lanjut Lukman, dari keterangan para saksi bahwa korban sebelum ditemukan meninggal dunia dibawa seorang laki-laki dengan ciri-ciri berpenampilan anak punk.
"Setelah mendapat informasi tersebut kami langsung mengamankan tersangka (Syaifudin), dan dari pengakuannya memang dia yang membunuh korban dengan cara diceburkan ke dalam sungai," paparnya.
Baca Juga:
Hari Aktivis Munir Dibunuh Dijadikan Hari Perlindungan Pembela HAM
Tersangka Syaifudin mengaku perbuatan yang dilakukannya itu dikarenakan disuruh oleh tersangka Saniya Aditiya (20) yang merupakan ibu tiri korban, dengan diimingi sebuah imbalan.
Lukman menambahkan, motif ibu tiri tega melakukan pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburunya, di mana ayah korban lebih sayang ke anak kandungnya.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 340 atau 338 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujarnya. (*)
Baca Juga:
Satgas Nemangkawi Tangkap Pentolan KKB Terlibat Pembunuhan Pekerja Indo Papua
Bagikan
Berita Terkait
Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman

Tersangka Tim Pengintai Penculikan Kepala Cabang BRI Diringkus di Ungaran

Polisi Bagi 15 Tersangka Pembunuhan Kacab BRI ke 4 Kluster, Ini Peran Masing-Masing

Fakta Terbaru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Ilham Pradipta

UGM Nonaktifkan Status Mahasiswa Dwi Hartono Tersangka Otak Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Polisi ‘Pilah’ Peran 15 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Keterangan Antar Pelaku Saling Dicocokkan

Sosok Dwi Hartono, 'Sang Motivator' yang Diduga Jadi Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

15 Orang Jalani Proses Hukum, Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Misteri Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih: 15 Pelaku Ditangkap Polisi

Mengejutkan, Ada 'Oknum Aparat' di Balik Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
