Hari Aktivis Munir Dibunuh Dijadikan Hari Perlindungan Pembela HAM
Munir. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Hari aktivis HAM Munir Said Thalib dibunuh di atas pesawat saat hendak belajar di Belanda dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia, dijadikan sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM di Indonesia.
"Tujuh Komisioner Komnas HAM memutuskan 7 September menjadi Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (7/9.
Baca Juga:
Mantan Terpidana Pembunuh Munir Pollycarpus Meninggal
Pemilihan 7 September sebagai hari bersejarah HAM tersebut dilatarbelakangi peristiwa pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib pada 7 September 2004. Komnas HAM memandang pembunuhan terhadap suami Suciwati 17 tahun silam menjadi suatu peristiwa penting yang berkaitan langsung dengan perjalanan HAM dan demokrasi di Tanah Air.
Ahmad Taufan mengatakan, Komnas HAM sengaja memilih tanggal kematian Munir sebagai hari penting karena melihat komitmen dan perjuangan Munir yang teguh dalam memperjuangkan HAM di Indonesia.
Keteguhan pendirian sosok Munir dalam memperjuangkan HAM terlihat dari semua aspek, baik mengenai hak berekspresi, hak kebebasan berpendapat, kekerasan yang terjadi di Papua maupun Aceh, dan lain sebagainya.
"Jadilah kita pilih itu karena dia adalah seorang pejuang yang mewakili hampir seluruh dimensi HAM," katanya.
Pada saat bersamaan, Komnas HAM menyatakan pemilihan tanggal kematian Munir sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia bukan berarti mengeyampingkan perjuangan HAM yang telah dilakukan oleh para tokoh atau aktivis HAM yang lain.
"Semuanya kita hormati. Namun demikian, Munir menganggap kita sebagai yang mewakili dimensi-dimensi HAM," ujarnya.
Hari ini, 17 tahun lalu, 7 September 2004, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib, dibunuh. Munir mengembuskan napas terakhir di dalam pesawat Garuda Indonesia yang membawanya ke Amsterdam, Belanda. Hasil autopsi menyimpulkan bahwa Munir tewas karena racun arsenik di tubuhnya.
Dalam kasus pembunuhan ini, Pollycarpus Budihari Priyanto sempat divonis oleh majelis hakim Tjitut Sutiyarso selama 14 tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Pollycarpus yang menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah atas pembunuhan aktivis HAM tersebut. Kini Pollycarpus Budihari Priyanto pun sudah meninggal.
Sampai saat ini, desakan publik untuk mengungkap pembunuh Munir belum membuahkan hasil. Hasil dokumen tim pencari fakta kasus ini juga dinyatakan hilang. Padahal, dalam dokumen tersebut diduga ada kronologis dan beberapa aktor yang diduga terlibat dalam pembunuhan Munir. (Knu)
Baca Juga:
Komnas HAM Didesak Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pesawat Smart Air Jatuh di Perairan Nabire, Seluruh Penumpang Dilaporkan Selamat
Gempa M 5,7 Guncang Pacitan, Getaran Terasa hingga Bali
Hampir Semua Rumah 2 Kampung Tertimbun Longsor Cisarua: 8 Jasad Ditemukan 82 Orang Hilang
Gerbang Rafah Pintu Masuk Gaza dari Mesir Kembali Dibuka 2 Arah
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman