Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik

Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026

MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik, dengan poin utama penerapan plain packaging atau penyeragaman warna kemasan.

Baca juga:

Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok

Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, menegaskan kemasan yang ada selama ini bukan sekadar wadah, melainkan juga sarana promosi untuk menarik perhatian anak dan remaja menjadi perokok.

“Standardisasi kemasan atau plain packaging bertujuan mengurangi daya tarik produk, khususnya bagi anak dan remaja,” Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, di Jakarta, Jumat (5/6).

Efektivitas Plain Packaging

Menurut dia, berbagai studi internasional menunjukkan plain packaging efektif menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan bergambar, serta mencegah inisiasi merokok pada anak dan perokok pemula.

Baca juga:

Inggris Larang Penjualan Rokok kepada Orang Kelahiran 2008, Bikin Generasi Pertama tanpa Tembakau

Dalam rancangan RPMK, lanjut Andi, identitas merek tetap dicantumkan sesuai ketentuan, namun dengan font dan warna seragam.

“Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik,” Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni

Masa Transisi 2 Tahun Sejak Juli 2026

Kemenkes menegaskan penyusunan RPMK dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sejak 2024. Forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian, hingga masukan dari masyarakat telah menjadi bagian dari proses.

Baca juga:

Penggunaan Rokok Elektrik Bawa Risiko Tersendiri bagi Remaja

Pemerintah memberikan masa transisi dua tahun sejak PP diundangkan, sekitar Juli 2026. Dilansir Antara, massa transisi itu kemungkinan masih bisa ditambah 12 bulan untuk penyesuaian pencantuman peringatan kesehatan. (*)

Baca Artikel Asli