Merahputih.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 dalam penanganan ABK kapal pencuri ikan yang ditangkap di kawasan perairan nasional.
Sebanyak 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam yang ditangkap di Laut Natuna Utara telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Batam pada Jumat (10/4).
Baca Juga:
"Kami berpedoman pada protokol pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 yang sudah ditetapkan Pemerintah. Kami telah bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Batam untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (11/4).
Pemeriksaan kesehatan ini penting dilakukan sebagai upaya pencegahan dan prinsip kehati-hatian agar proses penegakan hukum yang akan dilakukan oleh KKP tidak membawa implikasi dan permasalahan baru terkait dengan penyebaran pandemi Covid-19 yang saat ini menjadi perhatian semua pihak.
Ada dua hal yang penting kenapa harus dilakukan pemeriksaan kesehatan tersebut.
"Pertama, kami ingin memastikan bahwa tidak ada resiko terkait dengan penyebaran COVID-19 dalam proses penegakan hukum yang akan dilakukan oleh PPNS Perikanan. Kami harus menjamin dan melindungi aparat kami yang bertugas," beber dia dikutip Antara.
Baca Juga:
"Kedua, tentu sebagai coastal state, kita tidak mengabaikan isu pandemi COVID-19, termasuk terhadap para pelaku illegal fishing," jelasnya. (*)