Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sepeda Motor Boleh Berboncengan saat PSBB asal...

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 10 April 2020
Sepeda Motor Boleh Berboncengan saat PSBB asal...

Polisi memberikan imbauan kepada pengemudi sepeda motor yang tidak mengenakan masker di pos PSBB), Kalideres, Jakarta Barat. (ANTARA/Roy Rosa Bachtia/am).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, pengendara sepeda motor masih diperbolehkan untuk berboncengan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Menurut Syafrin, syaratnya penumpang yang dibonceng harus satu alamat dengan pengendara motor.

Baca Juga:

Yurianto Sebut Masa Inkubasi Virus Corona di Indonesia 5- 6 Hari

"Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4).

Sementara untuk pengemudi ojek online, hanya diperbolehkan membawa barang atau makanan. Pengemudi ojek online dilarang membawa penumpang selama PSBB berlaku.

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) memberhentikan pengendara motor yang tidak memakai masker di Perbatasan Bekasi menuju Jakarta di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Jum'at (10/4/2020). Pada operasi ini petugas mengawasi mobilitas kendaraan dari dan keluar wilayah Bekasi setelah adanya pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) memberhentikan pengendara motor yang tidak memakai masker di Perbatasan Bekasi menuju Jakarta di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Jum'at (10/4/2020). Pada operasi ini petugas mengawasi mobilitas kendaraan dari dan keluar wilayah Bekasi setelah adanya pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

Hal ini sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2018 dan PP 21 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

"Sehingga pengaturan roda dua online sudah dijelaskan baik hanya angkutan logistik," ujarnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, pengendara motor dan penumpang diwajibkan menggunakan masker dan juga sarung tangan.

Kemudian mengacu pada ini juga, Pasal 18 ayat 5 maka penggunaan sepeda motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan.

Baca Juga:

Jumlah PDP Selesai Diawasi di Jabar Meningkat 19 Persen

"Asalkan baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan," terang Syafrin.

Selain pengendara motor, kata Sambodo, pengguna mobil pribadi juga harus mematuhi seruan memakai masker selama di perjalanan.

"Tambahan untuk mobil penumpang pribadi itu juga semuanya wajib menggunakan masker di dalam kendaraan. Jadi ketika dia berkendara baik driver maupun penumpang, semuanya wajib menggunakan masker," tegasnya. (Knu)

Baca Juga:

Manut Pemerintah, Daihatsu Hentikan Sementara Produksinya

#Virus Corona #Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Malu Gubernur Pramono Roboh SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Dibiarkan Selama 2 Tahun
Politikus PDI Perjuangan ini tegaskan, berbagai cara bakal dilakukan agar SDN 09 Kebayoran Lama bisa kembali digunakan untuk ruang belajar mengajar.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 57 menit lalu
Malu Gubernur Pramono Roboh  SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Dibiarkan Selama 2 Tahun
Indonesia
Jakarta Punya Open Top Tour, Buat Nikmati Sisi Modern, Sejarah dan Budaya
Berbagai kegiatan budaya yang digelar Pemprov DKI telah memberi dampak positif terhadap sektor pariwisata.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Jakarta Punya Open Top Tour, Buat Nikmati Sisi Modern, Sejarah dan Budaya
Indonesia
Neraka Macet Jalan Cakung Masih Terjadi, Truk Tronton Dialihkan ke Tanah Merdeka
Dishub DKI menutup putaran Cakung untuk mengurai kemacetan parah akibat antrean truk kontainer. Truk tronton dialihkan ke Terminal Tanah Merdeka yang mampu menampung 200 unit.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Neraka Macet Jalan Cakung Masih Terjadi, Truk Tronton Dialihkan ke Tanah Merdeka
Berita Foto
Ketum PKB Cak Imin Kukuhkan Kepengurusan DPC se-Indonesia di Kota Tua
Suasana pelantikan pengurus DPC PKB se-Indonesia di Kawasan Museum Fatahillah, Kota Tua, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Juli 2026
Ketum PKB Cak Imin Kukuhkan Kepengurusan DPC se-Indonesia di Kota Tua
Berita Foto
Ratusan Warga Antusias Ikuti Program Makan Gratis setiap Rabu di Kebayoran Lama Jakarta
Sejumlah warga menyantap makan siang gratis di Warung Makan Gratis, Kawasan Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Juli 2026
Ratusan Warga Antusias Ikuti Program Makan Gratis setiap Rabu di Kebayoran Lama Jakarta
Berita Foto
Menilik Kondisi SDN 09 Kebayoran Lama Selatan yang Atap Ruang Kelasnya Roboh
Kondisi sekolah yang atapnya ambruk menimpa ruang kelas di SDN 09 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Juli 2026
Menilik Kondisi SDN 09 Kebayoran Lama Selatan yang Atap Ruang Kelasnya Roboh
Indonesia
Dalam 6 Bulan, Pemprov Jakarta Berhasil Kumpulkan Duit Rp 29,29 Triliun Buat Pembangunan
Pemprov DKI juga memperkuat kualitas tenaga kerja untuk memastikan pertumbuhan ekonomi diikuti perluasan kesempatan kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
Dalam 6 Bulan, Pemprov Jakarta Berhasil Kumpulkan Duit Rp 29,29 Triliun Buat Pembangunan
Indonesia
Baru Tahu SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Rusak Parah, Pramono Janji Segera Dibangun
Pramono mengaku baru tahu kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 rusak parah setelah video yang merekam keadaan sekolah negeri itu viral di media sosial.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
Baru Tahu SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Rusak Parah, Pramono Janji Segera Dibangun
Indonesia
Kemarau Panjang, Pramono Minta Setiap RW Miliki Alat Pemadam Api Ringan
Selain memperkuat langkah antisipasi dari pemerintah, Pramono meminta masyarakat turut berperan aktif mencegah kebakaran dengan lebih berhati-hati dalam beraktivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
Kemarau Panjang, Pramono Minta Setiap RW Miliki Alat Pemadam Api Ringan
Indonesia
Surat Utang Jakarta Rp 3,5 Triliun Bakal Diterbitkan di 2027
Instrumen pembiayaan tersebut diproyeksikan menjadi salah satu alternatif pendanaan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Surat Utang Jakarta Rp 3,5 Triliun Bakal Diterbitkan di 2027
Bagikan