Cegah COVID-19, Hari Ini 13.430 Narapidana Dewasa dan Anak Hirup Udara Bebas

Rabu, 01 April 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan 13.430 Narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi per hari ini.

Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho mengatakan langkah itu sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang overcrowding.

Baca Juga:

Pandemi COVID-19, Tahanan Sidang Melalui Video Conference

"Mulai tadi pagi sampai sore ini tercatat sudah 13.430 seluruh Indonesia. Yang keluar dengan asimilasi 9.091, yang keluar dengan program integrasi sejumlah 4.339," kata Nugroho melalui video teleconference, Rabu (1/4).

Ilustrasi Rutan
Kemenkumham membebaskan belasan ribu napi dan anak dari rutan demi cegah penyebaran corona (MP/Ismail)

Menurut Nugroho pihaknya bakal mengeluarkan dan membebaskan warga binaan sebanyak 30.000 melalui program asimilasi dan integrasi tersebut. Sebagaimana arahan Menkumham Yasonna H. Laoly, tindakan itu ditargetkan selesai dalam kurun waktu 7 hari.

"Harapan kami bahwa perkiraan kurang lebih 30 ribu itu bisa tercapai. Pesan dari pak Menteri sedapat-dapatnya pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 ini dalam 7 hari bisa dilaksanakan," ujarnya.

Yasonna, kata dia, sudah memberikan peringatan keras terhadap jajarannya agar tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dalam hal pengeluaran dan pembebasan warga binaan.

Nugroho juga menegaskan pihaknya juga bakal bersikap tegas terhadap petugas yang terbukti memanfaatkan situasi dengan meminta pungutan.

"Tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada penjarahan," tegas dia.

Baca Juga:

Antisipasi COVID-19, Menteri Yasonna Teken Kepmen Pembebasan Narapidana

Nugroho menyampaikan petugas akan memberikan penjelasan seputar COVID-19 terhadap warga binaan yang akan bebas. Ia menyebut pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.

"Di antaranya bagaimana caranya supaya di dalam Lapas/ Rutan sudah sehat, jangan sampai ketika pulang malahan terjangkit," tutup Nugroho.(Pon)

Baca Juga:

Darurat COVID-19, Rutan Surakarta Berlakukan Besuk Napi Gunakan Video Call

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan