Cara Luhut Loloskan Rencana Bali Kembali Dibuka untuk Turis Asing
Jumat, 26 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan rencana membuka kembali pariwisata Bali umenyusul turunnya jumlah kasus COVID-19 di pulau dewata. Termasuk untuk wisatawan asing.
Luhut menilai kemungkinan pembukaan kegiatan ekonomi, termasuk pariwisata juga akan dilakukan seiring dengan implementasi protokol kesehatan secara ketat.
"Memungkinkan kegiatan ekonomi untuk dilanjutkan dan menegakkan implementasi protokol kesehatan di seluruh Bali, termasuk di tingkat desa," kata Luhut, dalam keterangan di Jakarta, Jumat (26/2).
Baca Juga:
Menurut Luhut, pemerintah akan melakukan sosialisasi seperti mengenai peraturan/regulasi tata cara pariwisata di Bali, terutama untuk wisatawan asing "Regulasi baru yang diterapkan di Bali yakni diberlakukannya Penalty for Health Protocol," tegas dia.
Protokol ini meliputi tahapan awal sosialisasi dan publikasi mengenai praktek protokol kesehatan, pemantauan praktek protokol kesehatan, pelanggaran protokol kesehatan. "Peringatan pertama dengan diberlakukan Penalti Administratif hingga terakhir deportasi," imbuh dia.

Untuk mendukung pemulihan ekonomi di Bali, pemerintah sudah memulai program nasional vaksinasi untuk 13.000 pekerja rumah sakit di provinsi itu. Program tersebut diharapkan akan memberi kepercayaan lebih kepada para wisatawan.
Baca Juga:
Pemerintah juga terus meningkatkan fasilitas terkait COVID-19 di seluruh Bali, termasuk dalam persiapan untuk KTT G-20 mendatang di Bali. Perwakilan kedutaan besar asing telah diundang melakukan kunjungan lapangan ke Bali untuk menyaksikan secara langsung langkah-langkah pengendalian COVID-19.
Lebih jauh, Luhut menjelaskan pemerintah meminta Kedutaan Besar di Jakarta dan konsultan mereka di Bali/Surabaya untuk menginformasikan warga negara mereka yang tinggal di Bali menghormati hukum setempat dan peraturan.
"Bertujuan memberantas COVID-19, semua pelanggaran dilakukan oleh apapun kewarganegaraan akan dituntut secara ketat oleh hukum yang berlaku," tutup Menko Maritim itu. (*)
Baca Juga:
AS Minta Syarat ke Jokowi Untuk Investasi di Indonesia