Capim KPK Sujanarko Komentari Kasus Papa Minta Saham
Senin, 14 Desember 2015 -
MerahPutih Politik - Dalam fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan, calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko menyampaikan pandangannya mengenai kasus "papa minta saham" atau dugaan pencatutan nama presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto, yang saat ini ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Menurut pria 54 tahun ini, untuk menyelesaikan kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden, pihak MKD harus membentuk panel.
"Kalau MKD tidak membentuk panel walaupun hasilnya bagus masyarakat kan melihat. Maka usulan saya kalau mau serius bentuk panel, dua dari luar, tiga dari dalam," ucapnya di ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/12).
Meskipun enggan mengatakan apa yang dilakukan Setya Novanto dalam kasus tersebut adalah pelanggaran, pria yang kini menjabat sebagai Direktur Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK ini mengatakan, jika seseorang tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang benar, maka orang tersebut tidak berintegritas.
"Karena sebagai pejabat negara harus menjalankan sesuai tupoksinya. Hasil kajian KPK, kalau ada pejabat yang tidak menjalankan tupoksinya itu tanda-tanda tidak berintegritas," jelasnya. (yni)
BACA JUGA: