Capim KPK Fitroh Sebut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Rawan
Senin, 18 November 2024 -
MerahPutih.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sangat rawan.
Menurut Fitroh, bahasa yang digunakan dalam pasal-pasal itu membuat orang punya cara pandang berbeda dalam memahami aturan tersebut.
“Saya harus mengakui bahwa pasal 2, pasal 3 ini sangat rawan. Disana ada bahasa yang kemudian bisa cara pandangnya berbeda,” ujar Fitroh dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Baca juga:
KPK Telusuri Aliran Uang ke Anggota DPRD Bandung Lewat Ketua DPD Golkar
Ia lantas menyoroti isi pasal tersebut terkait menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merupakan unsur korupsi.
“Pertanyaannya, ada tidak setiap pengadaan, apapun pengadaan, tidak ada orang yang untung? Pasti semua ada orang untung,” tuturnya.
Fitroh juga menyoroti salah satu kasus korupsi yang belum lama terjadi. Menurutnya, pelaku berjujuan menguntungkan orang lain meski tersangka tak mendapat aliran dana.
Ia menilai Pasal 2 makin berbahaya apabila perbuatan seseorang yang mengakibatkan orang untung meski tak bertujuan melakukan tindak pidana sesuatu dianggap sebagai korupsi.
“Dalam konteks korupsi sebelumnya, orang lain untung itu bukan akibat, tetapi menjadi tujuan dari pelaku. Kalau jadi akibat, semuanya bisa masuk, Pak,” kata dia.
Baca juga:
Capim KPK Poengky Indarti: Penerapan TPPU Bikin Koruptor Jera
Terkait Pasal 3, Fitroh mengatakan aturan tersebut punya cara pandangnya bertujuan menguntungkan dirinya atau orang lain dengan cara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara. Menurutnya, hal tersebut sudah benar.
Akan tetapi, ia menilai frasa adanya kerugian negara juga sama berbahayanya.
“Makanya saya kalau pasal 2, pasal 3 sangat ketat untuk mencari mens rea. Tidak ada pidana tanpa mens rea, kecuali pidana lalai,” pungkasnya. (Pon)