MERAHPUTIH.COM - KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mengoperasikan tilang elektronik atau ETLE Drone. Tilang elektronik menggunakan drone ini akan mengawasi pelanggaran ganjil genap di Jakarta. Sistem tilang elektronik yang memanfaatkan ruang udara ini digunakan untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara real-time dan objektif.
Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyebut pengawasan difokuskan pada ruas-ruas strategis dengan tingkat kepadatan tinggi yang termasuk koridor ganjil genap di Jakarta.
Drone untuk ETLE itu dilengkapi kamera beresolusi tinggi. Jadi ETLE Drone diklaim mampu merekam pergerakan kendaraan dan mengidentifikasi pelat nomor dengan jelas.
"Drone juga mampu mendeteksi pelanggaran ganjil genap berdasarkan kesesuaian angka pelat nomor dengan hari dan tanggal pemberlakuan," kata Dwi dalam keterangannya dikutip Sabtu (14/2).
Pelanggar yang terekam kamera ETLE Drone akan terintegrasi ke dalam sistem ETLE Nasional untuk diidentifikasi kendaraannya. Petugas kemudian akan memverifikasi dan menerbitkan surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik kepada pemilik kendaraan.
Baca juga:
Jumlah Pelanggaran ETLE di Jakarta Meningkat Signifikan Sepanjang Tahun 2025
“Rekaman elektronik tersebut menjadi alat bukti yang sah sehingga diharapkan dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas," kata Dwi.
Korlantas menilai penerapan ETLE Drone Patrol Presisi menjadi solusi efektif untuk mengoptimalkan pengawasan tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengguna jalan.
Selain sebagai instrumen penegakan hukum, sistem ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan ganjil genap secara berkelanjutan.(knu)
Baca juga:
Operasi Zebra 2025: 347 Ribu Pelanggaran Terjaring, ETLE Jadi Andalan Penindakan