Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Campur Tangan Kemenpan RB Bikin Polri Temukan Posisi Pas Buat Novel Baswedan Cs

Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 November 2021

Merahputih.com - Kepastian rekrutmen eks 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mabes Polri perlahan menemukan titik terang.

Polri menyatakan penempatan 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai ASN Polri akan disesuaikan dengan kemampuan dari masing-masing individu.

Karena, tidak semua dari 57 mantan pegawai KPK bertugas sebagai penyidik dan penyelidik. Sehingga penempatannya disesuaikan dengan posisi yang bersangkutan saat bekerja di KPK.

Baca Juga:

Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Berencana Dirikan Parpol

"Ada di bidang perencanaan, ada di bidang SDM, ada juga di bidang keamanan, ini kan akan disesuaikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Selasa.

Penempatan 57 mantan pegawai KPK ini, nantinya sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Polri sudah mendapatkan posisi-posisi yang akan diisi oleh mantan pegawai KPK sesuai arahan dari Kemenpan RB.

"Polri sudah mendapatkan posisi-posisi mana saja ya. Dari Kementerian PAN RB sudah memberikan posisi-posisi mana saja yang bisa diisi oleh ke 57 eks pegawai KPK itu," ujar Rusdi.

Baca Juga:

IM57+ Institute Dukung Eks Pegawai KPK Dirikan Parpol Baru

Rusdi memastikan tidak ada kendala dalam perekrutan Novel Baswedan dan kawan-kawan sebagai ASN Polri. Saat ini Polri tengah menyempurnakan payung hukum perekrutan 57 mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri.

Karena, rekrutmen tersebut bisa berjalan setelah ada payung hukum. Hal ini untuk menjaga legalitas dari proses rekrutmen mantan pegawai KPK.

"Segala sesuatunya dipersiapkan sehingga rekrutmen ini bisa berjalan dengan baik, legalitasnya pun bisa dijaga. Jangan sampai nanti di ujungnya ada permasalahan hukum. Ini yang dihindari," terang Rusdi.

Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa Rencana, perekrutan 57 eks pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-perundangan.

Baca Juga:

KIP Tolak Gugatan Sengketa Informasi TWK Pegawai KPK

Mulai dari UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Kapolri 4 Tahun 2013 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Polri. Kapolri rawan digugat gegara permasalahan ini.

Kecuali, Kapolri saat ini melakukan langkah revisi Undang-Undang 5 tahun 2014 tentang ASN dan mengubah PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen serta Perkap 4 Tahun 2013 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Polri sebagai payung hukumnya. (Knu)

Baca Artikel Asli