Calon Pj Gubernur DKI Bahtiar Dinilai Mampu Harmonisasikan Pusat-Daerah
Jumat, 16 September 2022 -
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta telah menyerahkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (14/9) kemarin.
Ketiga nama tersebut, yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekda DKI Marullah Matali, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi telah menyerahkan tiga nama calon Pj Gubernur itu kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.
Baca Juga:
Adu Tajir 3 Calon Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menyebutkan calon Pj Gubernur DKI Jakarta sekaligus Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar memiliki kemampuan mengharmonisasikan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
"Beliau ini juga sangat fasih mengurus daerah, networking yang luas dengan akademisi, dengan intelektual, LSM, media, cukup baik hubungannya," kata Siti Zuhro saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/9), dikutip Antara.
Siti mengatakan, DKI Jakarta yang akan meninggalkan status sebagai Ibu Kota Negara membutuhkan sosok pemimpin dengan kompetensi memadai, paham alur pemerintahan dan memiliki rekam jejak baik, serta berpengalaman di dunia pemerintahan.
Karena hal itu, maka Siti menilai sosok Bahtiar cukup tepat menjadi Pj Gubernur DKI karena dapat menjalin komunikasi dengan berbagai pihak secara vertikal maupun horizontal.
"Pak Bahtiar adalah sekarang Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, sudah malang melintang di Kemendagri dan mengurus tentang pemilu," ujar Siti.
Baca Juga:
Wagub DKI Tanggapi 3 Nama Calon Pj Gubernur Pengganti Anies
Selain itu, Siti mengungkapkan kecakapan Bahtiar menjalin hubungan dan jaringan juga ditunjang dengan posisi yang netral, karena berstatus aparatur sipil negara (ASN) dengan golongan pejabat tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kemendagri.
"Posisi strategis itu, akan mudah dimanfaatkan untuk melaksanakan kebijakan sesuai dengan kewenangannya sebagai penjabat kepala daerah," ucap Siti.
Siti menjelaskan Pj Gubernur diberikan kewenangan, namun harus dengan seizin Kemendagri.
Sedangkan Bahtiar, lanjutnya, berasal dari Kemendagri yang telah paham aturan, tata krama, dampak, serta memahami urusan pemerintah daerah. (*)
Baca Juga:
DPRD Gerak Cepat Serahkan 3 Calon Pj Gubernur Pengganti Anies ke Tito