Cak Imin Minta RUU PPRT Segera Disahkan
Selasa, 14 Februari 2023 -
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diharapkan segera dibahas agar dapat disahkan menjadi undang-undang.
Pasalnya, RUU tersebut memiliki urgensi, terlebih belakangan marak terjadi kekerasan yang menimpa PRT di berbagai daerah di Indonesia maupun yang bekerja di luar negeri.
Baca Juga
"Saya minta RUU PPRT segera disahkan, sebisa mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa. Urgensinya sangat penting untuk saudara-saudara kita para PRT," kata Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, Selasa,(14/2).
Diketahui RUU PPRT pertama kali diusulkan pada tahun 2004 dan baru masuk tahap pembahasan menjadi RUU pada 2010 lalu.
Cak Imin mengatakan, pembahasan RUU PPRT sudah terlampau lama, terlebih mencuatnya kasus-kasus kekerasan terhadap PRT sudah seharusnya menjadi dasar urgensi pembahasan RUU tersebut.
"Saya saksikan sudah 15 tahun lebih, terutama akhir-akhir ini mencuat karena eksploitasi, penyiksaan, dan berbagai kasus kekerasan serta tidak terpenuhinya hak PRT terjadi di mana-mana," ujarnya
Baca Juga
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan bahwa pola kerja PRT dengan majikan cenderung bersifat kultural dan kekeluargaan.
Hal tersebut, menurutnya, menjadikan hubungan kerja tidak memiliki acuan hukum yang konkret, terutama terkait perlindungan hak-kewajiban PRT dan majikan.
“Padahal seharusnya seluruh hubungan kerja sudah diatur dan bersifat formal, mau itu PRT ya sama saja dengan pola pekerjaan yang lain," pungkas Cak Imin. (Pon)
Baca Juga
Komnas HAM Harap RUU PPRT Disahkan Sebelum Masa Sidang 2023 Berakhir