Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Rabu, 05 November 2025 -
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengumumkan pemerintah akan memutihkan tunggakan 23 juta peserta BPJS Kesehatan mulai akhir 2025.
Syarat para penerima program penghapusan tunggakan iuran BPJS ini difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang selama ini bekerja informal.
Untuk itu, Menko PM mengimbau mereka yang masuk kategori pemutihan tunggakan iuran BPJS untuk segera melalui registrasi ulang.
Baca juga:
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang. Para peserta BPJS Kesehatan diminta bersiap-siap untuk registrasi ulang,” kata Cak Imin, sapaan akrabnya, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (5/11).
Cak Imin menjelaskan proses registrasi ulang ini penting sebagai syarat untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan. "Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” ujarnya.
Menurut dia, nantinya beban utang peserta tersebut secara otomatis akan ditanggung anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui BPJS Kesehatan.
Baca juga:
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Lewat program pemutihan ini, lanjut dia, pemerintah berharap sehingga ke depan bisa meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang saat ini sudah mencakup 279,7 juta penerima manfaat.
“Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” tandas Menko yang juga Ketua Umum (Ketum) PKB itu. (*)