Cabut TDUP Alexis, Anies: Semua Pekerja Tahu Ada Pelanggaran

Rabu, 28 Maret 2018 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT Grand Ancol Hotel atau Alexis sudah diketahui para pekerja. Alexis terbukti melakukan pelanggaran praktek prostitusi dan perdagangan manusia.

Karenanya, dengan begitu Pemprov DKI resmi mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis.

"Saya ingin garis bawahi, ini pelanggaran yang dilakukan dan diketahui semua yang bekerja di situ," kata Anies di Jakarta Utara, Rabu (28/3).

Lantai 7 Hotel Alexis. (MP/Angga Yudha Pratama)
Lantai 7 Hotel Alexis. (MP/Angga Yudha Pratama)

Anies juga mengatakan, penutupan Alexis bukan tidak memikirkan nasib para pekerja. Ia mengungkapkan, para pekerja telah mengetahui pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Alexis.

"Saya ulangi, semua yang bekerja di situ tahu bahwa ada pelanggaran. Jadi jangan memberikan kesan tidak tahu, lalu jadi korban. Ini pelanggaran semua ramai-ramai pelanggaran," jelasnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan, seharusnya para pekerja harus memikirkan resiko yang diterima lantaran mengetahui pelanggaran-pelanggaran di Alexis.

Lantai 7 Hotel Alexis. (MP/Angga Yudha Pratama)
Lantai 7 Hotel Alexis. (MP/Angga Yudha Pratama)

"Jadi lain kali, kalau mau memikirkan nasib, maka ingat kalau anda bekerja di suatu tempat yang di situ ada pelanggaran. Maka ini soal waktu saja akan ditindak," pungkasnya (Asp)

Baca juga berita terkait di: Polisi Periksa Saksi Ahli terkait Pelaporan Anies Baswedan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan