Polisi Periksa Saksi Ahli terkait Pelaporan Anies Baswedan


Gubernur Anies Baswedan saat meninjau Pasar Tanah Abang. (MP/Asropih Opih)
MerahPutih.com - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dan Sekolah Tinggi Transportasi Darat terkait laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang.
"Agenda pemeriksaan hari (Senin) ini untuk saksi ahli dari Dishub DKI Jakarta dan Sekolah Tinggi Transportasi Darat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono di Jakarta Jumat (9/3), dilansir Antara.
Kombes Argo mengatakan pemeriksaan saksi tersebut guna memastikan laporan Jack Lapian terhadap Anies tersebut terdapat unsur pidana atau tidak.
Selain itu, Argo menuturkan penyidik juga akan meminta sejumlah saksi ahli lainnya antara lain Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta pada Senin (12/3).
Sejauh ini, penanganan laporan terhadap Anies Baswedan tersebut masih tahap penyelidikan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Sebelumnya, aktivis Cyber Indonesia Jack Lapian melaporkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas nama Gubernur Anies Baswedan terkait dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut bernomor LP/995/II/2018/PMJ.Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018 dengan terlapor Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan.
Jack Lapian menyebutkan penutupan jalan di Jalan Jatibaru berjalan kurang lebih dua bulan sejak 22 Desember 2017 namun tidak memiliki payung hukum.
Akibat penutupan jalan tersebut, Jack menilai memunculkan persoalan baru karena Pemprov DKI memberikan kebebasan pedagang kaki lima (PKL) berjualan pada ruas jalan tersebut. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
